Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan, Helena terbukti membantu terdakwa korupsi lain, Harvey Moeis melakukan korupsi melalui perusahaan money changer alias penukaran uang miliknya, PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Selain korupsi, Helena juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangkan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (30/12/2024).
Hakim menilai Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Serta melanggar pasal mengenai TPPU, yakni Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Hakim menyebut, Helena terbukti membantu Harvey Moeis mengumpulkan uang hasil korupsi dengan PT Timah Tbk yang disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Selain pidana badan, Majelis Hakim juga memberikan hukuman terhadap Helena untuk membayar denda senilai Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Hakim juga mengganjarnya dengan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp900 juta yang harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam tempo waktu tersebut uang itu belum dibayarkan Helena, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti.
“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya.
Vonis hakim terhadap Helena ini jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Helena dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Helena juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar subsidair 4 tahun kurungan.
Baca Juga:
Harvey Moeis dan Helena Lim Didakwa Terima Rp420 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah
Crazy Rich Helena Lim Tersangka Kasus Korupsi Timah, Kerugian Negara Ditaksir Rp271 Triliun
Pleidoi Harvey Moeis: Anak-anakku Papa Bukan Koruptor, Sejarah dan Waktu Akan Membuktikan