Prabowo Sentil Hukuman Ringan Koruptor Ratusan Triliun: Naik Banding, Vonis 50 Tahun

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Presiden Prabowo Subianto/Laman Resmi Polri

Presiden Prabowo Subianto menyentil majelis hakim yang memberikan vonis ringan kepada koruptor yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kepala Negara itu memang tidak gamblang menuding koruptor dimaksud ialah Harvey Moeis, dkk yang terlibat dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah yang ditaksir merugikan negara sampai Rp300 triliun.

Namun, berkaca dari peristiwa kekinian, kasus korupsi yang dimaksud Prabowo adalah kasus yang melibatkan Harvey Moeis, dkk.

“Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringanlah. Nanti dibilang ‘Prabowo enggak ngerti hukum’ lagi,” kata Prabowo dalam sebuah acara di Jakarta, Senin (30/12/2024).

Sebab itu, Prabowo mendesak agar jaksa mengajukan banding terhadap vonis ringan yang diberikan hakim terhadap koruptor. Dia menyarankan supaya koruptor tersebut mendapatkan vonis sampai 50 tahun penjara.

“Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” katanya.

Prabowo juga mencurigai jangan-jangan koruptor tersebut saat dipenjara akan mendapatkan fasilitas mewah, seperti pendingin ruangan atau AC hingga kulkas.

“Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” katanya.

Seperti diketahui, terdakwa korupsi Harvey Moeis mendapatkan vonis 6,5 tahun atau 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kasus itu ditaksir merugikan negara hingga Rp300 triliun. Vonis hakim terhadap suami pesohor Sandra Dewi itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).

Hakim menilai bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain hukuman penjara dan denda, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam tempo setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita untuk dilelang.

Sementara jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Vonis lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa diberikan oleh hakim lantaran Harvey dinilai berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga:

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar sebagai Peserta PBI BPJS Kesehatan Sejak 2018

Dinilai Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis

Hukuman Harvey Moeis: Ketika Terdakwa Korupsi Rp300 T Mendapat Vonis Tak Jauh Beda dengan Maling Sawit

Share: Prabowo Sentil Hukuman Ringan Koruptor Ratusan Triliun: Naik Banding, Vonis 50 Tahun