Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD DPR Buntut Tolak PPN 12 Persen

Admin — Asumsi.co

featured image
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka/Laman Resmi DPR RI

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akibat dugaan pelanggaran kode etik karena kritiknya terhadap kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Rieke dilaporkan oleh seseorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024 lalu.

“Benar, surat saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan,” ujar Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam kepada media, Minggu (29/12/2024).

Nazaruddin Dek Gam belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi laporan tersebut. Namun, informasi dalam surat pemanggilan Rieke menunjukkan bahwa laporan tersebut terkait dengan kritiknya terhadap rencana penerapan PPN 12 persen.

Surat tersebut mengatakan bahwa Rieke diduga memrovokasi masyarakat untuk menolak kebijakan PPN 12 persen melalui media sosial.

“Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan dari Saudara Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan saudara, karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” demikian tulis surat tersebut kepada Rieke.

MKD telah merencanakan pemanggilan Rieke untuk menjalani sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik pada tanggal 30 Desember 2024. Namun, agenda tersebut ditunda karena DPR RI sedang dalam masa reses, dan anggota MKD masih berada di daerah pemilihan masing-masing. Pemanggilan ulang kemungkinan akan dilakukan setelah masa reses selesai pada awal Januari 2025.

Baca Juga:

MUI Pertanyakan Alasan Pemerintah Ngotot Naikkan PPN di Saat Ekonomi Lesu, Minta Ditunda

Mendes PDT Klaim Kenaikan PPN 12 Persen Bermanfaat Guna Pembangunan Desa

PPN Jadi 12 Persen, MPR Sebut Masyarakat Kelas Menegah Banyak Menikmati Subsidi

Share: Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD DPR Buntut Tolak PPN 12 Persen