Koruptor tata niaga pertambangan timah Harvey Moeis beserta istrinya, Sandra Dewi terkuak mendapatkan bantuan BPJS Kesehatan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Keduanya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jalur pemda yang didanai lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kabar ini mula-mula ramai diperbincangkan di platform X yang turut menampilkan tangkapan layar jenis kepesertaan BPJS Kesehatan koruptor yang diduga merugikan negara sampai Rp300 triliun itu. Dalam tangkapan layar itu, tampak Harvey Moeis dan Sandra Dewi berada pada jenis kepesertaan BPJS PBI APBD.
Hal ini juga dikonfirmasi pihak BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah memastikan Harvey dan Sandra masuk ke dalam segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Dia menerangkan, PBI APBD merupakan nomenklatur lama untuk segmen peserta tersebut.
Rizzky mengatakan, kepesertaan keduanya dalam segmen tersebut diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Dia menjelaskan lebih lanjut peserta BPJS Kesehatan PBPU Pemda, jenis kepesertaan ini tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3. Peserta jenis ini iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Berbeda dengan PBI APBN atau kini bernama PBPU Pemda, jenis peserta BPJS Kesehatan PBI merupakan segmen peserta jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak fasilitas rawat kelas 3.
Jenis kepesertaan ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat. Penerimanya pun benar-benar merupakan orang miskin mengacu pada data kemiskinan pemerintah.
“Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala,” ujar Rizzky kepada media, dikutip pada Senin (30/12/2024).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati memastikan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBPU Pemda sejak 2018.
“Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar BPJS Kesehatan sejak 1 Maret 2018. Namun, pada 2020, Pemprov DKI Jakarta telah mulai melakukan pembaruan data penerima PBI APBD agar lebih akurat dan sesuai sasaran,” ujarnya.
Hal itu sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan Universal Health Coverage (UHC) dari pemerintah pusat yang diterjemahkan oleh Pemprov DKI lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 mengenai Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan.
Ani menerangkan, selama periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta menjalankan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan agar seluruh penduduk DKI Jakarta dapat mengakses layanan kesehatan.
Baca Juga:
Dinilai Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan