Hukum

Aipda Robig Bakal Dibela Tujuh Pengacara dalam Kasus Penembakan Gamma: Singgung Begal

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Flickr/Clodius/Ilustrasi Pistol/Tembakan

Anggota polisi yang menjadi tersangka penembakan terhadap pelajar di Semarang, Aipda Robig Zaenuddin bakal dibela oleh tujuh pengacara dalam menghadapi kasusnya tersebut. Salah satu pengacara Aipda Robig, Herry Darman menyatakan bakal membuka kronologi lengkap penembakan terhadap Gamma Rizkinata (17), pelajar SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah.

“Kantor hukum Herry Darman ada tujuh pengacara menjadi kuasa hukum RZ,” ujar Herry Darman kepada awak media di Semarang, Kamis (26/12/2024).

Pihaknya memastikan tidak merekayasa kronologi insiden penembakan yang dilakukan kliennya terhadap remaja itu. Dia bilang bahwa terdapat kronologi sebelum insiden penembakan yang mesti diungkap.

Sebab itu, pihaknya bakal  menyampaikan fakta lain dalam persidangan. “Ada kronologi, ada rangkaian sebelum ini. Ada rangkaian yang harus dipecahkan, nanti akan lakukan di persidangan. Kami tidak bisa buka substansi pokok perkara sekarang,” ujarnya.

Dikira Begal

Herry Darman mengharapkan dalam persidangan nanti seluruh kronologi kejadian bisa terang terungkap, sehingga pihak keluarga korban dan juga kliennya mengetahui yang sebenarnya terjadi. Herry memastikan bahwa tidak ada mens rea alias niat jahat dari kliennya dalam insiden itu. Sebab awalnya, kliennya mengira ada begal.

“Apa yang kami tangkap selama ini, klien tidak ada mens rea melakukan penembakan. Beliau tidak kenal siapa yang ditembak. Mens rea tidak ada. Beliau melihat di depan matanya ada orang mengendarai motor dengan kelajuan, ada orang yang dikejar yang menggunakan sajam. Beliau mengira begal,” kata Herry.

Sebelum melakukan penembakan, Herry bilang kliennya telah lebih dulu memuntahkan tembakan peringatan. Namun, peringatan itu ternyata tidak digubris oleh korban dan rekan-rekannya. Sehingga terjadilah insiden tersebut.

“Klien kami katakan, ‘saya polisi’, artinya peringatan lisan dilakukan. Dia melakukan penembakan peringatan arah jam 11. Tidak diindahkan, dilakukan penembakan, bukan untuk membunuh. Dia ingin melumpuhkan dan pencegahan,” katanya.

Komisi Etik telah memberikan rekomendasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig pada Senin (9/12/2024). Komisi Etik  menilai Robig Zaenuddin telah melakukan perbuatan tercela dengan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor.

Selain dipecat, Robig Zaenuddin juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang berujung hilangnya nyawa seorang pelajar di Semarang itu. Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Robig Zaenuddin merupakan anggota Polrestabes Semarang yang menembak sekelompok pelajar di Semarang. Insiden itu menewaskan seorang pelajar SMKN 4 Semarang bernama Gamma Rizkinata (17). Mulanya polisi membela aksi yang dilakukan Robig itu dengan menyebut bahwa ia diserang saat tengah melerai tawuran, namun belakangan diketahui bahwa insiden penembakan itu dipicu karena pelaku tidak terima lantaran merasa kendaraannya dipepet di jalan.

Baca Juga:

Seorang Perempuan Nekat Begal Sopir Taksi Online Buat Berlibur ke Australia

Casis Bintara Korban Begal Diterima Masuk Polri Jalur Disabilitas

Polisi Tembak Mati Pelaku Utama Pembegalan Casis Bintara Polri

Share: Aipda Robig Bakal Dibela Tujuh Pengacara dalam Kasus Penembakan Gamma: Singgung Begal