Aturan Baru Dinas Luar Negeri Pejabat: Kuota Terbatas, Wajib Izin Prabowo

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi/Laman Resmi Sekretariat Negara

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan kebijakan terbaru terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) para abdi negara di tingkat pusat sampai daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan dinas luar negeri oleh pemerintah.

Ketentuan itu tertuang dalam surat bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Jakarta, 23 Desember 2024.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar saudara pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),” demikian petikan kebijakan tersebut.

Surat tersebut disampaikan kepada berbagai pihak, mulai dari jajaran Menteri Kabinet Merah Putih hingga kepala daerah di seluruh Indonesia. Terdapat lima poin penting yang menjadi dasar kebijakan itu.

Poin yang terpenting adalah tentang kuota peserta PDLN yang sangat terbatas. Misalnya, program seperti tugas belajar jenjang diploma hingga post-doktoral, serta kegiatan diplomatik, jumlah peserta akan menyesuaikan permohonan.

Kemudian ada juga poin mengenai pengetatan aktivitas PDLN yang akan bersifat selektif dan berorientasi pada hasil untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.

Selain itu, PDLN hanya diizinkan untuk kegiatan yang memiliki urgensi tinggi dan relevansi langsung terhadap pencapaian program prioritas nasional. Sementara itu, kegiatan yang bersifat teknis seperti inspeksi atau factory acceptance test dibatasi maksimal tiga orang.

Kegiatan lain seperti pelatihan dan studi tur dapat melibatkan hingga 10 peserta, sedangkan misi budaya, pariwisata, atau investasi dibatasi lima orang dengan pendamping yang disesuaikan secara proporsional.

Kunjungan kenegaraan, termasuk oleh Presiden atau Wakil Presiden, akan diatur berdasarkan arahan langsung Presiden melalui Menteri Luar Negeri. Sedangkan kunjungan menteri atau pimpinan lembaga mengikuti arahan Menteri Sekretaris Negara.

Dalam forum internasional lintas kementerian/lembaga, jumlah peserta akan mengikuti rekomendasi instansi terkait. Adapun untuk sidang bilateral atau multilateral, maksimal lima orang dapat ditugaskan, dengan tambahan dua orang apabila melibatkan kelompok kerja lintas organisasi.

Izin Prabowo

Kebijakan itu juga mengatur persyaratan dan prosedur ketat bagi pelaku PDLN, yakni permohonan izin yang dilayangkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Izin ini harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan, dilengkapi dokumen pendukung seperti kerangka acuan kerja, konfirmasi keikutsertaan dari pihak penyelenggara luar negeri, dan keterangan pembiayaan.

Peserta PLDN juga wajib membuat laporan pasca-kegiatan. Setiap peserta wajib melaporkan hasil kegiatan paling lambat dua minggu setelah kembali ke Indonesia.

Peserta PLDN juga bertanggung jawab penuh atas pelanggaran pelaksanaan PDLN yang dilakukan tanpa persetujuan Presiden, termasuk konsekuensi administratif maupun sanksi lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat, baik di tingkat menteri hingga pimpinan daerah, untuk berpuasa melakukan perjalanan dinas ke luar negeri guna menciptakan efisiensi anggaran. Prabowo mengharapkan dengan melakukan itu, anggaran negara dapat diprioritaskan untuk program-program yang berdampak langsung kepada masyarakat.

“Tolonglah, ya, para menteri, puasa dulu, puasanya 5 tahun, kalau 5 tahun kita hemat 1,5 miliar dolar AS (Rp23,9 triliun) dari perjalanan saja,” kata Prabowo dalam sambutannya membuka Sidang Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur seperti dipantau lewat siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (4/12/2024).

Kepala Negara itu lebih lanjut menjelaskan, selama ini kegiatan perjalanan dinas luar negeri para pejabat ternyata telah memakan biaya senilai 3 miliar dolar AS (Rp47,8 triliun) setiap tahunnya.

Apabila hal itu bisa diefisiensikan hingga 50 persen, nilai anggaran yang besar tersebut menurut Prabowo bisa digunakan untuk menyelesaikan beragam program prioritas seperti infrastruktur dan makan bergizi gratis.

“Saya minta dikurangi 50 persen saja. Kalau bisa dikurangi 50 persen, artinya kita bisa menghemat Rp15 triliun. Rp15 triliun itu berapa bendungan, berapa irigasi, berapa SD bisa kita perbaiki, berapa anak sekolah bisa kita kasih makan,” kata Prabowo.

Baca Juga:

Viral Video Erdogan Keluar Saat Prabowo Pidato di KTT D-8, Kemlu: Hal Lumrah

Mau Maafkan Koruptor, Mahfud MD Pertanyakan Sikap Prabowo soal Pemberantasan Korupsi: Katanya Akan Dikejar Sampai Antartika?

Prabowo Serukan Persatuan Negara Muslim: Bagaimana Kita Mendukung Palestina Jika kita Selalu Berselisih?

Share: Aturan Baru Dinas Luar Negeri Pejabat: Kuota Terbatas, Wajib Izin Prabowo