Presiden Amerika Serikat (AS) terpilih, Donald Trump berjanji akan menerapkan hukuman mati terhadap para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan saat telah resmi menjabat sebagai orang nomor satu di negaranya. Trump menyatakan, kebijakan itu guna melindungi keluarga dan anak-anak di negaranya.
Pengumuman ini muncul setelah Presiden AS Joe Biden, yang segera meninggalkan jabatannya, menggunakan kekuatan grasi presiden untuk mengurangi hukuman hampir semua tahanan federal yang berada di hukuman mati menjadi penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.
“Segera setelah saya dilantik, saya akan mengarahkan Departemen Kehakiman untuk secara tegas mengejar hukuman mati demi melindungi keluarga dan anak-anak Amerika dari pemerkosa, pembunuh, dan monster yang kejam,” kata Trump dalam sebuah unggahan di media sosial, Selasa (24/12/2024), dikutip melalui Al Jazeera.
“Kita akan menjadi Negara Hukum dan Ketertiban lagi!” tambah Trump.
Selama masa jabatan pertamanya, Trump melanjutkan eksekusi federal setelah hampir 20 tahun terhenti, dengan mengawasi eksekusi terhadap 13 orang. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan presiden mana pun dalam sejarah modern.
Sementara itu, masyarakat Amerika Serikat terus mendukung hukuman mati untuk kejahatan seperti pembunuhan. Namun menurut jajak pendapat Gallup, dukungan tersebut berada pada titik terendah dalam beberapa dekade, turun dari 80 persen pada tahun 1994 menjadi 53 persen pada tahun 2024. Dalam periode yang sama, oposisi terhadap hukuman mati meningkat dari 16 persen menjadi 43 persen.
Pendukung hukuman mati mengatakan bahwa hukuman ini dapat memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban kejahatan kekerasan dan berfungsi sebagai pencegah terhadap kejahatan, meskipun studi menunjukkan sedikit bukti untuk klaim terakhir tersebut.
Baca Juga:
Warga Mengadu ke DPR, Kasus Pemerkosaan Anak dan Istri Mandek 7 Tahun di Polresta Surakarta