Kasus Korupsi Rp300 T Divonis 6,5 Tahun, Mahfud: Duh Gusti, Bagaimana Ini?

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md/Laman Pemprov Maluku

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhuman) Mahfud Md mengkritisi vonis hukuman terhadap salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, Harvey Moeis.

Mantan pejabat yang juga pakar Hukum Tata Negara itu menilai, vonis 6,5 tahun yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Harvey tidak logis dan mencederai rasa keadilan. Mahfud menyiratkan vonis tersebut tidak sebanding dengan nilai kerugian yang dialami negara.

“Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300 T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda (Rp) 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp210 miliar,” ujar Mahfud melalui akun X pribadinya, Kamis (26/12/2024).

Menurut Mahfud, tuntutan jaksa yang hanya menuntut suami Sandra Dewi itu dengan hukuman 12 tahun penjara saja sudah tidak masuk akal. Semenara sekarang, hakim malahan menjatuhkan hukuman terhadap Harvey lebih ringan lagi.

Mahfud pun mempertanyakan pertimbangan memberikan keringanan terhadap salah satu terdakwa dalam kasus korupsi Rp300 triliun itu.

“Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?” katanya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun atau 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Harvey atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut suami Sandra Dewi tersebut dengan hukuman penjara 12 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).

Hakim menilai bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain hukuman penjara dan denda, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam tempo setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita untuk dilelang.

Sementara jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Vonis lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa diberikan oleh hakim lantaran Harvey dinilai berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga:

Hukuman Harvey Moeis: Ketika Terdakwa Korupsi Rp300 T Mendapat Vonis Tak Jauh Beda dengan Maling Sawit

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan

Pleidoi Harvey Moeis: Anak-anakku Papa Bukan Koruptor, Sejarah dan Waktu Akan Membuktikan

Share: Kasus Korupsi Rp300 T Divonis 6,5 Tahun, Mahfud: Duh Gusti, Bagaimana Ini?