Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan motif pemerintah yang terlihat kukuh untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen di tengah ekonomi Indonesia yang sedang menghadapi kelesuan.
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas menyatakan saat ini masyarakat dan dunia usaha tengah resah terhadap kebijakan tersebut. Pasalnya kebijakan yang mulai berlaku pada awal tahun depan itu dinilai akan mendorong terjadinya kenaikan harga barang dan jasa. Sehingga dapat menekan daya beli masyarakat.
“Jika daya beli masyarakat menurun maka tingkat keuntungan pengusaha dan kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat tentu juga akan menurun,” kata Anwar Abbas melalui keterangannya, Kamis (26/12/2024).
Kenaikan PPN Ditunda
Anwar menganggap kebijakan itu tidak selaras dengan amanat konstitusi karena konstitusi mengharapkan semua tindakan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus diarahkan bagi terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sebab itu, MUI mendesak pemerintah untuk menunda kebijakan tersebut paling tidak sampai ekonomi masyarakat berjalan normal.
“Untuk itu mengingat masalah kenaikan PPN ini sangat terkait erat dengan kehidupan rakyat banyak maka untuk kebaikan semua pihak, sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan kenaikan PPN 12 persen tersebut sampai keadaan dunia usaha dan ekonomi masyarakat mendukung untuk itu,” katanya.
Menurut Anwar hal ini penting dilakukan guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Terlebih lagi, Presiden Prabowo Subianto, kata dia, telah berkali-kali menyampaikan sikapnya bahwa kebijakan yang akan dia buat adalah kebijakan yang memberdayakan dan pro rakyat bukan sebaliknya.
“Sementara kebanyakan para ahli dan warga masyarakat menilai menaikkan PPN menjadi 12 persen di saat trust masyarakat kepada pemerintah belum begitu kuat dan di saat kehidupan dunia usaha sedang lesu karena daya beli masyarakat sedang menurun jelas tidak tepat,” katanya.
Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk mulai mengimplementasikan PPN 12 persen pada awal tahun depan. Mereka berasalan bahwa kebijakan ini sebagai amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca Juga:
Mendes PDT Klaim Kenaikan PPN 12 Persen Bermanfaat Guna Pembangunan Desa
Survei: Politisi dan Polisi Jadi Profesi Paling Tidak Dipercaya Masyarakat Indonesia
Sebulan Kasus Polisi Tembak Gamma, Kompolnas: Kita Tunggu Proses Hukumnya