Vonis hukuman 6,5 tahun penjara terhadap salah satu terdakwa dugaan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, Harvey Moeis mendapat sorotan banyak pihak. Vonis ini dinilai tidak sepadan dengan kerugian negara yang ditimbulkan atas aksi ilegal terdakwa.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun atau 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Harvey atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut suami Sandra Dewi tersebut dengan hukuman penjara 12 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).
Hakim menilai bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain hukuman penjara dan denda, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam tempo setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita untuk dilelang.
Sementara jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Vonis lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa diberikan oleh hakim lantaran Harvey dinilai berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Setara dengan Vonis Maling Sawit
Vonis yang diberikan hakim terhadap Harvey ini hampir setara dengan vonis terhadap kasus pencurian sawit di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan pada Oktober lalu. Ialah Iwan Rachmana (30) yang mendapat hukuman 6 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai atas perkara pencurian buah sawit yang dilaporkan Koperasi Unit Desa (KUD) asal desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Banyuasin.
“Menyatakan terdakwa Iwan Rachmana secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan dalam keadaan memberatkan secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan kombinasi pertama, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Novita Dwi Wahyuni, pada Kamis (31/10/2024), seperti dikutip melalui Sumsel Update.
Awal mula perkara ini ketika Iwan Rachmana mendatangi perkebunan sawit yang dikelola oleh KUD Amanah Rukun Sejahtera di Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Banyuasin pada Senin (6/3/2024). Kedatangan terdakwa di sana bertujuan untuk memanen buah sawit lantaran merasa lahan tersebut adalah miliknya karena merupakan warisan dari orang tua yang telah meninggal pada 2017.
Berselang beberapa hari, terdakwa Iwan kemudian kembali mendatangi perkebunan itu pada Sabtu (18/03/2024). Kali ini kedatangannya bersama sejumlah saksi dengan membawa kayu dan petasan. Petasan itu dibawa untuk menyerang pos jaga milik KUD Amanah Rukun Sejahtera yang saat itu dijaga oleh seorang saksi berinisial SF.
Serangan itu menyebabkan petugas jaga area perkebunan sawit berlari bersembunyi di balik pohon sawit. Terdakwa disebut juga mendobrak pintu pos jaga.
Akibat penyerangan itu membuat anggota KUD Amanah Rukun Sejahtera tak bisa memanen lagi sawit di lahan perkebunan seluas 70 hektar hingga Maret 2024.
“Akibatnya KUD Amanah Rukun Sejahtera mengalami kerugian Rp1.165.500.000,” ujar hakim.
Sementara itu, Riki Agustiawan selaku kuasa hukum Iwan Rachmana menjelaskan bahwa kliennya mendapatkan lahan tersebut dari warisan yang diterima oleh ayahnya yang telah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1992. Namun, di tahun 2010 masyarakat Desa Sungai Dua membentuk kelompok tani untuk mengelola perkebunan sawit tersebut.
“Orang tua klien kami ini yang membuka lahan, dan menanam sawit dan kami ada bukti surat pengakuan hak (SPH) dari lahan kebun sawit ini, jadi dia tidak melakukan pencurian sebagaimana yang dituduhkan kepadanya,” ujarnya.
Baca Juga:
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan
Pleidoi Harvey Moeis: Anak-anakku Papa Bukan Koruptor, Sejarah dan Waktu Akan Membuktikan
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah, Rugikan Negara Rp300 Triliun