Hukum

Imigrasi Cekal Hasto dan Eks Menkumham Yasonna ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto/Laman BPIP

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencekal Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Pencekalan keduanya diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Ditjen Imigrasi buntut perkembangan kasus dugaan suap mantan kader PDIP, Harun Masiku.

“Hasto dan Yasonna Laoly. Pencegahan ke LN dilakukan pada tanggal 24 Desember 2024. (Pencekalan) Selama 6 bulan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam kepada media, pada Rabu (25/12/2024).

KPK disebut melayangkan permohonan pencekalan terhadap kedua kader PDIP itu guna mempermudah pengusutan kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Masiku.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, keberadaan keduanya di dalam negeri dibutuhkan guna kepentingan pengusutan kasus tersebut.

“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut,” kata Tessa.

Sementara itu, Yasonna berstatus saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Ia diperiksa tim penyidik KPK pekan lalu dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP dan mantan Menteri Hukum dan HAM.

Menurut Yasonna dia dimintai keterangan terkait surat permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) mengenai penetapan caleg yang meninggal dunia pada Pemilu 2019.

“Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, meminta fatwa tentang Putusan Nomor 57 P/HUM/2019,” kata Yasonna pada 18 Desember lalu.

Yasonna menjelaskan, fatwa tersebut bertujuan menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg pengganti. Kemudian Yasonna menambahkan bahwa MA telah memberikan balasan dan pertimbangan hukum.

“Mahkamah Agung membalas fatwa itu dengan pertimbangan hukum soal diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” katanya.

Hasto Tersangka

KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti terkait keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Setyo Budiyanto di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Hasto disebut berperan aktif dalam kasus suap untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ujarnya.

Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU. Namun, Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku.

Wahyu saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga:

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka KPK

Isu ‘Invisible Hand’ Ingin Rebut Kepemimpinan Megawati di PDIP, Hasto: Kader Siap Bergerak Pertaruhkan Nyawa

Kelakar Sekjen PDIP Hasto Ditanya Potensi Gandeng PSI di Pilkada: Menurut Adian, Belum Ada

Share: Imigrasi Cekal Hasto dan Eks Menkumham Yasonna ke Luar Negeri Selama 6 Bulan