Sebanyak 254 personel TNI telah dipecat akibat terlibat dalam kasus narkoba sejak 2022-2024. Komandan Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) Yusri Nuryanto menyatakan bahwa hal itu sebagai wujud ketegasan pimpinan TNI terhadap anggotanya yang terlibat dalam kasus barang ilegal tersebut.
“Ada sekitar 254 perkara yang ditangani terkait dengan narkoba. Jadi kalau terkait dengan narkoba, Bapak Panglima tidak main-main,” ujar Yusri dalam konferensi pers akhir tahun di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Selain diberhentikan dari dinas militer, ratusan personel itu juga telah akan dan telah diadili di pengadilan militer di sejumlah daerah.
“Bapak Panglima memberikan sanksi, sanksinya adalah pecat. Jadi ada sekitar 254 perkara yang sudah kita limpahkan kepada pengadilan militer,” katanya.
Dia menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen kuat untuk terus menjalin sinergi dengan pelbagai pihak guna mencegah dan menindak penyalahgunaan narkoba. Hal itu sebagai wujud komitmen TNI untuk menjaga integritas institusi dan mendukung pemberantasan narkoba di Tanah Air.
Baca Juga:
Anggota TNI-Polri Diduga Terlibat Penyelundupan 1 Ton Sisik Trenggiling
Pomdam Bukit Barisan Amankan 45 TNI Terkait Kasus Penyerangan Warga di Deli Serdang