Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka KPK

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto/Laman Indonesia Kini

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia disebut menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pergantian antarwaktu (PAW). Kasus yang sama juga telah menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.

Sumber KPK kepada media menyatakan, surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diterbitkan lembaga itu dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Marardika mengaku belum mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.

Sempat Diperiksa KPK

Seperti diketahui, KPK sempat melakukan pemeriksaan terhadap Hasto pada Juni lalu. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyita ponsel dan tas Hasto Kristiyanto.

Hasto diperiksa selama empat jam sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 yakni Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

KPK menjebloskan Wahyu Setiawan ke balik jeruji besi berdasarkan Putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo. putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:

KPK Akan Panggil Gubernur BI Terkait Korupsi Dana CSR

KPK Geledah Kantor Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR

Kekayaannya Jadi Sorotan Usai Viral Kasus Dokter Koas Dianiaya, KPK Berpeluang Panggil Kepala BPJN Kalbar

Share: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka KPK