Seorang perempuan bernama Melody Sharon (31) melakukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, AG di Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Aksi kekerasan itu dilakukan dengan melindas kaki dan menyeret suami ketika pelaku kepergok berselingkuh.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, usai melakukan tindakan tersebut, pelaku tidak menyesalinya. Malahan dia sempat liburan bersama selingkuhannya ke Bali.
“Sebelum ditangkap tidak ada perasaan menyesal karena tidak pernah menanyakan keadaan suami dan anak-anak. Bahkan masih pergi dengan pacarnya ke Bali,” kata Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Baru setelah diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, pelaku mengungkapkan penyesalannya. Dia sempat menangis saat mengungkapkan penyesalannya itu.
“Setelah ditangkap dan mau ditahan, baru merasa menyesal dan bersalah,” katanya.
Polisi bilang bahwa aksi kekerasan Melody Sharon terhadap suaminya dilakukan dalam keadaan sadar. Hal itu dilakukannya lantaran ia kepergok berselingkuh oleh suaminya.
Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca Juga:
Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus KDRT terhadap Cut Intan