Terdakwa Harvey Moeis divonis 6,5 tahun atau 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut suami Sandra Dewi itu dengan hukuman penjara 12 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).
Hakim menilai bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain hukuman penjara dan denda, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam tempo setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita untuk dilelang.
Sementara jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Pertimbangan Hakim
Hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan vonis terhadap Harvey. Untuk hal-hal yang memberatkan vonis adalah perbuatannya dilakukan ketika negara tengah gencar memberantas korupsi.
Sementara hal yang meringankan adalah karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi timah yang ditaksir merugikan negara sampai Rp300 triliun. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus itu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (9/12/2024).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di Rutan,” demikian bunyi tuntutan Jaksa.
Di samping hukuman penjara, Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menghukum Harvey Moeis dengan denda senilai Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Jaksa juga membebankan Harvey Moeis dengan uang pengganti senilai Rp210 miliar. Apabila dia tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” katanya.
Baca Juga:
Pleidoi Harvey Moeis: Anak-anakku Papa Bukan Koruptor, Sejarah dan Waktu Akan Membuktikan
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah, Rugikan Negara Rp300 Triliun
Terdakwa Korupsi Harvey Moeis Ngaku ke Australia Tiap Tahun, Sewa Rumah Hingga Rp5 M