Tanah seluas 10 hektare milik warga di kawasan Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat belum dibayar tuntas.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyebut masih ada tanggung jawab yang harus diselesaikan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) terkait hal itu.
Lahan Belum Lunas: Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Provinsi NTB Lalu Abdul Wahid menyebut warga telah menyampaikan soal luas lahan yang belum dibayar.
“Itu sesuai data yang diserahkan warga,” kata dia mengutip Antara.
Temui Warga: Sejauh ini, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelesaian Lahan Kawasan The Mandalika sudah bertemu warga yang mengaku lahannya belum dibayar lunas.
Satgas memfasilitasi mediasi antara warga pemilik lahan dengan ITDC pada Senin kemarin (7/2/2022).
“Total ada 10 obyek lahan yang diklaim, namun untuk hari ini (Senin kemarin) ada dua obyek lahan yang kita mediasi dulu,” kata Ketua Satgas, Kombes Pol. Awan Hariono.
Masalah Prioritas: Awan mengatakan penuntasan terhadap dua klaim lahan tersebut menjadi super prioritas.
Pasalnya, lokasi lahan berada di lintasan sirkuit internasional Mandalika.
“Satgas ingin proses klarifikasi dan verifikasi berjalan terbuka dan transparan. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Tetapi dengan tetap memperhatikan norma dan kaedah yang berlaku,” katanya. (alg)
Baca juga:
Kronologi Ratusan Orang Blokir Sirkuit Mandalika Minta Pekerjaan
Kasus Covid Terus Naik, Bagaimana Nasib MotoGP Mandalika?