Seorang warga yang disebut kader Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), badan otonom Nahdlatul Ulama (NU), dibanting oleh polisi di depan Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Maluku, pada Jumat (20/12/2024).
Momen ini terekam kamera warganet dan video mengenai insiden brutal itu beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut terlihat seorang anggota polisi tiba-tiba datang dan membanting warga yang belakangan diketahui bernama Rizal Serang di tengah-tengah jalan.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay menjelaskan terdapat tiga polisi dari Polsek Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) yang melakukan penganiayaan tersebut. Ketiganya ialah Bripka. EW, Aipda JT, dan Bripda SD.
Kejadian bermula saat Rizal Serang hendak menuju Pelabuhan Yos Sudarso namun terjadi perselisihan antara korban dan Bripka EW terkait pengaturan lalu lintas. Perselisihan tersebut berujung pada pemukulan mobil yang dikendarai Rizal oleh Bripka EW.
Lantas rekannya, Aipda JT turut terlibat dengan membanting korban hingga terjatuh. Korban kemudian diborgol dan dibawa ke Polsek KPYS.
Kapolres Pulau Ambon : Oknum Polisi banting Warga sudah saya masukan Sel (21/12/2024) pic.twitter.com/6Jss6Ubt5Q
— Miss Tweet | (@Heraloebss) December 21, 2024
Sementara itu, sumber lain menyebutkan bahwa perselisihan antara kader GP Ansor tersebut dengan polisi berawal ketika korban memprotes tindakan diskriminatif seorang anggota polisi yang memperbolehkan kendaraan lain masuk pelabuhan, sementara kendaraan yang dikendarai korban dialihkan.
Di tengah momen itu, korban Rizal menyebut, ‘jangan nepotisme, jangan pilih kasih!’ Namun protes dari Rizal justru tidak diterima oleh salah satu oknum kepolisian KPYS Ambon. Dari sana terjadilah aksi kekerasan polisi terhadap korban.
Atas kejadian tersebut, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Driyano Andri Ibrahim langsung mengambil tindakan tegas terhadap ketiga anak buahnya. Ketiga polisi tersebut langsung ditahan dan ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus).
“Kami telah mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam, dan menempatkan mereka di tempat khusus,” ujar Luhukay.
Sementara itu, korban Rizal telah menjalani visum untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses hukum. Dalam kasus itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa video rekaman kejadian.
Luhukay memastikan pihaknya akan memproses para anggota tersebut sesuai hukum yang berlaku. “Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak pandang bulu,” katanya.
Baca Juga:
DWP 2024 Tuai Protes Usai Banyak Penonton Diduga Diperas oleh Polisi
Polisi Curi Mobil dan Bunuh Warga di Palangkaraya Positif Gunakan Sabu
Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446 Juta di UIN Alauddin, 15 Orang Jadi Tersangka