MUI Minta Pemerintah Cabut Status Proyek Strategis PIK 2, Dianggap Banyak Mudarat untuk Masyarakat

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Pantai Indah Kapuk (PIK)/IG Resmi PIK

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) terhadap proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang, Banten. Sebab proyek tersebut dinilai banyak menimbulkan keburukan bagi masyarakat.

Desakan itu merupakan hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4 MUI di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

“MUI meminta kepada pemerintah untuk mencabut status Program Strategis Nasional, PSN, Pantai Indah Kapuk II atau PIK 2 karena banyak mendatangkan kemudaratan bagi masyarakat,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Rofiqul Umam Ahmad.

Menurut Rofiqul pemberian status PIK 2 sebagai PSN tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

MUI turut mengkaji isu PIK 2 dalam Mukernas ke-4 lantaran menerima aduan dari masyarakat, khususnya dari kalangan ulama terkait pembangunan proyek tersebut. Hal itu juga sebagai wujud komitmen MUI sebagai pelayan umat (khodimul ummah) dan mempertegas peran sebagai mitra pemerintah (shodiqul hukumah).

“MUI mengharapkan semua pimpinan nasional dan daerah menjadi aktor utama, pemberi teladan, penggerak utama dalam memperkukuh dan mengamalkan ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia, sekaligus mencegah dan menindak aparat penyelenggaraan negara yang melakukan penyimpangan,” ujar Rofiqul.

Seperti diketahui, pemerintah telah memasukkan PIK 2 ke dalam PSN. Dengan begitu, pengembangan PIK 2 akan mendapatkan sejumlah fasilitas atau kemudahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021.

Salah satu fasilitas utama yang akan diterima adalah kemudahan dari sisi perizinan yang mencakup dari proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, hingga operasi dan pemeliharaan.

PSN sendiri merupakan proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis. Tujuannya adalah untuk menggenjot pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan di masyarakat.

Pemerintah berasalan bahwa memasukkan PIK 2 ditujukan untuk sektor pariwisata hijau di pesisir kawasan wisata mangrove yang didukung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Total investasi PSN PIK 2 mencapai sebesar Rp65 triliun dan diproyeksi akan menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 6.235 dan 13.550 tenaga kerja pengganda.

Pemerintah mengklaim bahwa penetapan suatu proyek sebagai PSN sudah melalui kajian lengkap yang didukung surat komitmen menteri atau kepala lembaga, rencana pendanaan, hasil kajian, hingga rencana aksi.

Baca Juga:

Satu WNA China Diamankan Polisi Saat Gerebek Pinjol Ilegal di PIK 2

Parfum Nilam Buatan UMKM Binaan AMANAH Pikat Pengunjung Bhayangkara Fest 2024

Panglima TNI Andika Perkasa Tegaskan Fokus Bekerja, Tak Pikirkan Pilpres 2024

Share: MUI Minta Pemerintah Cabut Status Proyek Strategis PIK 2, Dianggap Banyak Mudarat untuk Masyarakat