Sebuah petisi yang menolak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mendapat banyak dukungan dari warganet. Petisi yang dimuat dalam platform Change itu telah mendapatkan dukungan sebanyak 114 ribu orang, sampai Kamis (19/12/2024) siang.
Petisi yang dibuat oleh pengguna dengan nama akun ‘Bareng Warga’ itu telah terpampang di Change sejak November lalu, sebelum pemerintah secara resmi menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai awal tahun depan.
Pembuat petisi menilai bahwa kenaikan PPN bakal memperberat kesulitan masyarakat. Sebab dampak kenaikan PPN, meskipun hanya 1 persen, dinilai bakal meningkatkan harga berbagai barang.
Pembuat petisi juga menilai bahwa upaya untuk menaikkan PPN di tengah kondisi ekonomi sebagian besar masyarakat Indonesia yang belum stabil ini, merupakan keputusan yang keliru.
“Rencana menaikan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik. Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik,” demikian tulis pembuat petisi.
Pembuat petisi itu menganggap bahwa belum stabilnya kondisi ekonomi masyarakat dapat ditandai dengan tingginya angka pengangguran terbuka di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024 mencatat, angka pengangguran terbuka di Tanah Air masih sekitar 4,91 juta orang. Belum lagi kemudian dari 144,64 juta orang yang bekerja, sebagian besar atau 57,94 persen bekerja di sektor informal. Jika dihitung-hitung jumlahnya mencapai 83,83 juta orang.
“Urusan pendapatan atau upah kita juga masih terdapat masalah. Masih dari data BPS per Bulan Agustus, sejak tahun 2020 rata-rata upah pekerja semakin mepet dengan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP). Trennya sempat naik di tahun 2022, namun kembali menurun di tahun 2023. Tahun ini selisihnya hanya 154 ribu rupiah,” katanya.
Menaikkan PPN, menurut dia juga dapat mempengaruhi daya beli masyarakat akibat lonjakan harga barang. Padahal, sejak Mei 2024 daya beli masyarakat terus merosot. Sebab itu dia meyakini jika PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas.
“Atas dasar itu, rasa-rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana,” serunya.
Petisi yang bertajuk ‘Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!’ itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Seperti diketahui, pemerintah resmi menaikkan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik (menjadi) sebesar 12 persen per 1 Januari,” ujar Airlangga.
Airlangga mengatakan bahwa bahan pokok yang banyak dibutuhkan masyarakat tidak termasuk barang yang terkena kebijakan ini. Pemerintah malahan memberikan pembebasan PPN terhadap bahan pokok.
Barang-barang tersebut meliputi telur, sayur, susu, beras, daging, ikan, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
“Barang-barang yang dibutuhkan olah masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen … seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” katanya.
Baca Juga:
Indonesia Malah Naikkan PPN 12 Persen di Saat Vietnam Potong PPN 8 Persen Demi Sejahterakan Rakyat
PPN Indonesia Tertinggi di ASEAN, Sri Mulyani: Relatif Rendah Dibanding Negara Lain