Hukum

Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Dinonaktifkan Diduga Korupsi Rp150 M, Modus Kegiatan Fiktif Berstempel Palsu

Admin — Asumsi.co

featured image
Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Iwan Henry Wardhana/Laman Dinas Kebudayaan Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Iwan Henry Wardhana menyusul dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkungan dinas tersebut, Kamis (19/12/2024).

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemprov Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, dalam kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Jakarta telah melakukan penggeledahan di lima lokasi, termasuk ruang kerja Iwan Henry Wardhana, pada Rabu (18/12/2024).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan penggeledahan itu terkait penyimpangan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kebudayaan Jakarta untuk tahun anggaran 2023. Anggaran kegiatan yang diduga dikorupsi itu mencapai Rp150 miliar, namun Syahron belum membeber kegiatan apa saja.

Dari penggeledahan itu, jaksa menyita sejumlah barang, termasuk ratusan stempel palsu. Serta beberapa unit laptop, handphone, personal computer (PC), flashdisk, uang, beberapa dokumen, dan berkas penting lainnya.

“Ditemukan ratusan stempel palsu,” ujar Syahron saat dikonfirmasi media, Rabu (18/12/2024).

Syahron menerangkan, stempel-stempel ini diduga digunakan untuk memanipulasi sejumlah kegiatan demi pencairan anggaran dinas.

“Diduga dipalsukan untuk pencairan anggaran dinas. Stempel digunakan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

Stempel-stempel tersebut terkait dengan kegiatan fiktif, seperti pelaksanaan sanggar kesenian serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut dia, stempel itu dipaki supaya kegiatan yang sebetulnya fiktif itu seolah-olah terlaksana.

“Seolah-olah kegiatan dilaksanakan, dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencairkan anggaran. Padahal, faktanya, kegiatan sama sekali tidak ada,” katanya.

Semenara itu, Penjabat (Pj.) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi Jakarta untuk ikut mendalami kasus itu. Dari hasil investigasi internal, ditemukan dugaan kerugian daerah akibat ketidaksesuaian beberapa kegiatan.

Baca Juga:

Terima Kasih Pramono-Rano kepada Relawan yang Bantu Menangkan dalam Pilgub Jakarta

Terpilih jadi Gubernur Jakarta, Pramono Anung Siap Tampung Program Paslon Lain

Parpol Kubu RIDO Ramai-ramai Akui Kemenangan Pramono-Rano dalam Pilgub Jakarta

Share: Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Dinonaktifkan Diduga Korupsi Rp150 M, Modus Kegiatan Fiktif Berstempel Palsu