Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly meminta maaf ke publik sebab pihaknya terkesan lambat menangani kasus dugaan penganiayaan seorang karyawati oleh anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur.
Kasus yang dilaporkan sejak Oktober itu baru kembali menunjukkan perkembangan berarti setelah video penganiayaan korban berinisial DA tersebut viral di media sosial belakangan ini.
“Kami mohon maaf. Memang dalam penanganan terkesan lambat atau lama,” kata Nicolas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Nicolas beralasan bahwa hal itu lantaran pihaknya mematuhi pakem protokol penyelidikan. Sehingga dalam perkembangannya, jajaran penyidik Polres Metro Jakarta Timur terkesan lamban dalam mengusut dugaan penganiayaan tersebut.
Menurut Nicolas, jika para penyidik mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) penyelidikan, maka bakal berdampak hukum kepada polisi sendiri.
“Ini (SOP) tidak boleh kita abaikan dengan mendasari pada KUHAP, Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana,” katanya.
Kendala Saksi
Di samping terganjal SOP, Nicolas membeber bahwa kendala lain yang membuat penyelidikan kasus tersebut terhambat adalah sikap saksi yang tak kunjung memenuhi panggilan penyidik, serta menunda waktu pemeriksaan.
“Kami juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Jadi, setiap kami melakukan tindakan, korban kami kasih tahu melalui pengacaranya dan keluarganya,” ujar Nicolas.
Diketahui, dugaan penganiayaan ini melibatkan seorang anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur berinisial GSH. Kasus ini sudah pada tahap penyidikan dan tersangka GSH sudah ditahan.
Insiden penganiayaan itu terjadi 17 Oktober 2024 lalu. Namun, polisi baru mengamankan pelaku yang berinisial GSH belakangan ini, setelah video aksi penganiayaannya viral di media sosial dan mendapat atensi publik.
Baca Juga:
Nasib Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti: Laporan Ditolak Dua Polsek hingga Ditipu Pengacara
Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Belum Terima Gaji, Karyawan Lain Nunggak Sampai 3 Bulan