Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) disebut mengubah hasil predikat untuk Indonesia dari “negatif” menjadi “netral”. Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan, perkembangan positif predikat Indonesia ini menyusul kebijakan pemerintah yang memindahkan terpidana mati Mary Jane Veloso ke Filipina dan lima narapidana anggota Bali Nine ke Australia beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan laporan pertemuan PBB pada poin 13 yang disampaikan kepada Indonesia, ada beberapa hal yang menggembirakan, salah satunya mengenai kemajuan yang dicapai terkait dengan pembatalan vonis hukuman mati dan pemulangan terpidana mati ke negara asalnya,” kata Pigai dalam keterangan di Jakarta, pada Rabu (18/12/2024).
Dia mengatakan bahwa predikat PBB tersebut merupakan pencapaian bagai Indonesia jika dibandingkan dengan penilaian sebelumnya. Ia menyebut Indonesia pernah berada pada titik terendah dalam penilaian PBB.
“Pada tahun 2015 Indonesia berada pada titik terendah dan terburuk di dunia dengan kategori unfair trial (persidangan yang tidak adil) di dunia,” katanya.
Pigai mengatakan, delegasi Indonesia yang dipimpin Kementerian HAM melalui Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM dan didampingi Kementerian Luar Negeri mendapat apresiasi terkait dengan pemulangan Mary Jane dalam pertemuan tahunan PBB di Jenewa, Swiss, akhir November lalu.
“Jika sebelumnya Indonesia dirujuk ‘negatif’, kini menjadi negara yang dirujuk ‘netral’. Ini suatu kemajuan sekaligus prestasi yang ditorehkan oleh pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam waktu 60 hari,” ujarnya.
Menurutnya, pencapaian tersebut merupakan wujud poin pertama program Asta Cita Prabowo. Sebab itu, pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong perbaikan melalui kebijakan progresif.
“Bahwa ada penilaian ini kita apresiasi, tetapi tidak untuk berpuas diri karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara bertahap,” katanya.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah memindahkan narapidana hukuman mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Rabu (18/12/2024) dini hari.
Hal yang sama juga dilakukan terhadap lima narapidana anggota Bali Nine yang dipindahkan ke Australia lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (15/12/2024) pagi. Kelima napi yang dipindahkan itu, antara lain, Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Bali Nine merujuk pada sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.
Baca Juga:
Aksi Heroik Dua Lansia di Blora, Kibarkan Kaos Merah Cegah Kecelakaan Kereta
Kolombia Tepis Klaim PBB Terkait Temuan 20 Ribu Mayat di Hanggar Bandara Bogota
AS Kembali Veto Resolusi PBB Terkait Gencatan Senjata di Gaza untuk Keempat Kalinya