Laporan polisi dugaan penganiayaan yang dialami seorang pegawai perempuan toko roti di Cakung, Jakarta Timur, sempat mengalami penolakan. Korban yang berinisial DA itu mengaku laporan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti tersebut ditolak dua polsek.
“Habis kejadian itu langsung lapor ke Polsek Rawamangun, tapi di situ enggak bisa nanganin. Akhirnya dirujuk ke Cakung dan di Cakung juga enggak bisa nanganin juga,” ujar DA dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (17/12/2024).
Insiden penganiayaan itu terjadi 17 Oktober 2024 lalu. Namun, polisi baru mengamankan pelaku yang berinisial GSH belakangan ini, setelah video aksi penganiayaannya viral di media sosial dan mendapat atensi publik.
DA mengatakan, polisi menolak laporannya karena alasan tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di Cakung. Setelah tidak diterima di Polsek Rawamangun dan Cakung, Dwi, polisi mengarahkan korban untuk membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur.
“Akhirnya saya disuruh ke Polres Jatinegara, Jakarta Timur. Hari itu juga. Iya (ke tiga kantor polis)” katanya.
Ditipu Pengacara
Baru setelah itu, laporan DA diterima pihak kepolisian di Polres Metro Jakarta Timur. Namun, nasib malang DA tidak hanya berhenti dengan laporannya ditolak. Ia mengaku sempat ditipu oleh pengacaranya.
Padahal, ia harus rela menjual sepada motor satu-satunya untuk membayar jasa pengacara tersebut. Sampai saat ini, DA mengaku tidak mengetahui keberadaan pengacara yang telah menipunya itu.
“Saya sempet dikirimin pengacara dari pihak pelaku, tapi saya awalnya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda. Kurang tahu (LBH-nya apa),” ujar DA.
Seperti diberitakan sebelumnya, GSH, seorang anak bos toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang karyawati, pada 17 Oktober lalu. GSH diduga menganiaya seorang pegawai wanitanya berinisial D. Akibat penganiayaan itu, kepala D sampai mengalami luka bocor.
Video mengenai dugaan penganiayaan tersebut belakangan ini viral di media sosial. Dari video yang beredar, terlihat kepala korban berdarah akibat pukulan pelaku menggunakan kursi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana menerangkan, pemicu pelaku nekat menganiaya korban lantaran D menolak mengantarkan makanan kepada GSH.
“Terlapor minta tolong kepada korban untuk nganterin makanan terlapor ke kamar pribadi terlapor. Korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya,” kata Lina Yuliana.
Tindakan tersebut memicu amarah dari pelaku sehingga melakukan penganiayaan. Lina menerangkan bahwa penganiayaan dilakukan pelaku dengan melemparkan kursi ke arah korban hingga D mengalami luka di bagian kepalanya.
Sementara itu, D mengungkap sesumbar pelaku yang mengaku kebal hukum. D bilang bahwa pelaku sempat mengaku bahwa dirinya tidak akan bisa memenjarakan GSH.
Kini polisi telah menetapkan GSH sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik menjerat pelaku menggunakan Pasal 351 ayat 1 dan/atau Pasal 351 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Baca Juga:
Polisi Curi Mobil dan Bunuh Warga di Palangkaraya Positif Gunakan Sabu
Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446 Juta di UIN Alauddin, 15 Orang Jadi Tersangka
Lady Aurelia dan Ibunya Diperiksa Polisi Buntut Kasus Penganiayaan Dokter Koas