Mary Jane Dipulangkan, Akan Ditempatkan di Penjara Filipina

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Flickr/ Lennon Ying-Dah Wong/Potret Mary Jane, WN Filipina yang menjadi terpidana mati kasus narkoba, dalam banner demonstran

Pemerintah Indonesia memulangkan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, ke Filipina, pada Rabu (18/12/2024) dini hari. Ia telah menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta selama sekitar 15 tahun.

Sebelumnya, Mary Jane sempat akan dieksekusi mati pada 2015, namun hal itu ditunda akibat tekanan internasional serta keterangan Mary Jane diperlukan dalam kasus perdagangan manusia di Filipina..

Pihak Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengatakan, kendati dipulangkan ke negara asalnya, status Mary Jane tetap sebagai narapidana dan akan mendekam di penjara negara tersebut.

Pemulangan Mary Jane dilakukan lewat serah terima antara perwakilan Kemenko Kumham Imipas dengan Kedutaan Besar Filipina di Indonesia, di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (17/12/2024) malam.

Wakil Menteri Filipina untuk Urusan Imigrasi, Eduardo Jose De Vega yang turut mendampingi Mary Jane dalam prosesi tersebut menyatakan bahwa pemulangan terpidana mati narkoba itu merupakan wujud keharmonisan hubungan Indonesia-Filipina.

“Pemulangan Mary Jane adalah simbol hubungan baik antara Filipina dan Indonesia. Kami berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan rakyat Indonesia atas kerja sama yang luar biasa ini,” ujar Eduardo.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram menyatakan, pemulangan narapidana berusia 39 tahun itu merupakan permintaan langsung Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. kepada Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai kesungguhan niat Pemerintah Filipina untuk memulangkan warga negaranya, duta besar Filipina di Indonesia menemui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra guna menyampaikan kembali permohonan pemerintah Filipina untuk memulangkan Mary Jane, pada 11 November lalu.

Dua hari setelahnya, pemerintah Filipina mengajukan permintaan secara resmi kepada Yusril untuk pemindahan Mary Jane.

“Setelah melakukan pembahasan internal dan arahan dari Presiden Indonesia, pemerintah Indonesia dan Filipina kemudian bertukar draf Practical Arrangement untuk dipelajari dan disepakati,” kata Surya.

Mary Jane, yang ditangkap pada  2010 karena membawa 2,6 kilogram heroin dalam bagasinya, seharusnya dieksekusi pada 2015. Namun rencana itu gagal beberapa jam jelang eksekusi tersebut, sebab fakta baru ditemukan bahwa yang bersangkutan merupakan korban perdagangan manusia.

Dalam pengakuannya, Mary Jane berdalih bahwa dirinya merupakan pekerja migran yang sedianya ditempatkan di Kuala Lumpur, Malaysia. Namun, ia diminta untuk ke DI Yogyakarta dan di sana petugas bandara setempat mendapati paket zat ilegal tersebut di koper dia.

Jane mengaku bahwa ia tidak mengetahui keberadaan zat tersebut di kopernya. Sampai otoritas Filipina menangkap perekrut Jane, yang diduga aktor di balik penyimpanan paket narkoba di dalam koper Jane tanpa sepengetahuannya.

“Perekrut Mary Jane Veloso dijatuhi hukuman karena perekrutan ilegal dalam skala besar,” demikian tulis media Filipina, ABS CBN News.

Baca Juga:

Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Bongbong Marcos: Thank You Indonesia

Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan

Anggota Reserse Narkoba Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Pelajar di Semarang

Share: Mary Jane Dipulangkan, Akan Ditempatkan di Penjara Filipina