Indonesia Malah Naikkan PPN 12 Persen di Saat Vietnam Potong PPN 8 Persen Demi Sejahterakan Rakyat

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Rogan Yeoh/Ilustrasi Bendera Vietnam

Pemerintah Indonesia resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada awal tahun depan. Kebijakan yang diambil pemerintah ini kontras dengan kebijakan Pemerintah Vietnam yang justru memotong PPN sebesar 2 persen, dari semula 10 persen menjadi 8 persen.

Kebijakan ini bahkan telah berlaku sejak awal 2024 dan diperpanjang berulang kali hingga akhir Juni 2025 mendatang. Selepas ini, pemerintah setempat akan mengkaji ulang kebijakan tersebut untuk kemudian diteruskan atau dicabut dan mengembalikan PPN menjadi 10 persen.

“Majelis Nasional Vietnam baru-baru ini menyetujui perpanjangan pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2 persen hingga akhir Juni 2025. Barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN sebesar 10 persen akan terus menikmati pengurangan sebesar 2 persen tersebut dalam enam bulan pertama tahun 2025,” demikian tulis laporan Vietnam Briefing, pada awal Desember ini.

Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di sana sehubungan dengan dampak pandemi COVID-19 dan gejolak ekonomi global yang juga mendera negara itu. Vietnam Briefing mencatat, sejak diterapkan pada 1 Januari 2024, pemotongan PPN sebesar 2 persen terbukti berperan penting dalam mengurangi biaya input bagi bisnis di berbagai sektor di Vietnam.

Pemotongan ini juga telah mendorong konsumsi domestik, memperkuat pertumbuhan ekonomi, dan mendukung stabilitas ekonomi makro di tengah ketidakpastian global yang sedang berlangsung, termasuk pemulihan yang lambat di negara-negara mitra dagang utama dan gangguan dalam rantai pasokan global.

“Menurut pengamat pasar, pengurangan PPN secara langsung berkontribusi pada stabilisasi produksi dan aktivitas bisnis, yang pada gilirannya telah menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan standar hidup,” katanya.

Dengan menurunkan biaya produksi, bisnis dapat menawarkan harga yang kompetitif, sehingga semakin merangsang belanja konsumen. Outlet media itu menganggap bahwa kebijakan ini sangat bermanfaat bagi sektor-sektor seperti ritel, otomotif, dan manufaktur.

Sementara itu, implikasi keuangan pemotongan pajak terbaru diperkirakan akan mengurangi pendapatan anggaran negara sekitar VND 26,1 triliun (Rp16,5 triliun) saat diterapkan. Oleh karena itu, dalam resolusi tersebut, Majelis Nasional menugaskan Pemerintah untuk bertanggung jawab dalam memastikan pendapatan dan menyeimbangkan anggaran negara pada tahun 2025.

Sementara itu, menanggapi kontras kebijakan perpajakan antara Vietnam dengan Indonesia, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, Indonesia memberikan lebih banyak insentif PPN dibandingkan dengan Vietnam.

“PPN di Vietnam itu sangat terbatas pembebasannya. Insentif PPN kita jauh lebih besar daripada yang diberikan oleh Vietnam,” kata Febrio kepada awak media di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Dia mencontohkan Indonesia memberikan pembebasan pajak atau tarif PPN 0 persen terhadap bahan makanan pokok, seperti beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir.

Sementara insentif yang diberikan Vietnam untuk bahan makanan pokok adalah pengurangan PPN menjadi hanya 5 persen. “Vietnam pasti juga melihat kondisi perekonomian yang mereka butuhkan. Tetapi, dari segi jumlah insentif yang diberikan oleh pemerintah, Indonesia memberikan jauh lebih banyak dibandingkan dengan Vietnam,” katanya.

Baca Juga:

PPN Indonesia Tertinggi di ASEAN, Sri Mulyani: Relatif Rendah Dibanding Negara Lain

Daftar Barang-Jasa Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen

Pemerintah Resmi Naikkan PPN 12 Persen Mulai 2025

Share: Indonesia Malah Naikkan PPN 12 Persen di Saat Vietnam Potong PPN 8 Persen Demi Sejahterakan Rakyat