Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada persekongkolan dalam pengadaan rangkaian kereta cepat Jakarta-Bandung alias Whoosh.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur menjelaskan, dugaan itu berasal dari laporan masyarakat. Laporan itu melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I, yang juga merupakan panitia tender dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.
Dalam laporan tersebut, investigator KPPU menjelaskan, PT CRRC Sifang Indonesia tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa. Perusahaan itu juga tidak melakukan penerimaan dan atau pembukaan dan atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan, serta tidak memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.
“Investigator menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut,” ujar Deswin dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Senin (16/12/2024).
KPPU menduga PT CRRC Sifang Indonesia telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender. Hal itu dilakukan guna memenangkan PT Anugerah Logistik Prestasindo dalam tender tersebut.
Padahal investigator menilai PT Anugerah Logistik Prestasindo tidak layak menjadi pemenang tender karena sejumlah hal. Hal-hal tersebut seperti, PT Anugerah Logistik Prestasindo tidak memenuhi persyaratan modal disetor sebesar 10 miliar, tidak memiliki pengalaman sejenis atau pengalaman pekerjaan terkait dengan obyek yang ditentukan, serta tidak mendapatkan nilai atau skor tertinggi pada tender.
KPPU menganggap bahwa persekongkolan itu telah menghambat perusahaan lain untuk memenangkan tender pengadaan rangkaian Whoosh.
“Kami menduga persekongkolan tersebut telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender. Sebagai catatan, pemenang seharusnya dipilih dengan metode tender Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi, dan Penilaian Responsif,” katanya.
Berdasarkan hal itu, investigator KPPU menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan persekongkolan tender oleh kedua perusahaan tersebut.
Majelis Komisi KKPU lantas memberikan kesempatan bagi dua entitas itu untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya. Sidangan tersebut bakal digelar pada 7 Januari 2025 dengan agenda Tanggapan Terlapor Terhadap LDP dan Pemeriksaan Alat Bukti/Dokumen.
Baca Juga:
KPPU Bakal Selidiki Lion Group, Diduga Monopoli Harga Tiket Pesawat
Jelang Libur Nataru, Pemerintah Pangkas Harga Tiket Pesawat Sebesar 10 Persen