PDI Perjuangan resmi memecat Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution, dan 27 kader lainnya dari keanggotaan partai berlambang kepala banteng hitam itu. Keputusan pemecatan ini tertuang lewat surat keputusan terpisah tertanggal 4 Desember 2024.
“DPP Partai (PDIP) akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” kata Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun melalui sebuah video, pada Senin (16/12/2024).
Melalui Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024, PDIP menjelaskan bahwa pemecatan terhadap mantan presiden itu dari keanggotaan partai lantaran sikap dan tindakan Jokowi dinilai melanggar aturan partai karena tidak mendukung pencalonan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam Pilpres 2024 lalu.
“Sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Joko Widodo, selaku Kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh Partai sebagai Presiden Republik Indonesia Masa Bakti 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024,” demikian bunyi keputusan tersebut.
“Dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju),” sambungnya.
Selian itu, PDIP menilai Jokowi telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK). Akibat hal itu, Jokowi dianggap telah merusak tatanan demokrasi di Tanah Air.
“Yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” ujarnya.
Pemecatan terhadap Bobby juga dilandasi oleh alasan yang sama. PDIP menilai menantu Jokowi tersebut telah melanggar aturan partai dengan melabuhkan dukungan kepada paslon lain selain ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024.
“(Hal itu) merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” demikian bunyi Surat Keputusan Nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024
Sementara pemecatan terhadap Gibran lantaran keputusannya yang memilih ikut berlaga dalam Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
“Dengan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” demikian bunyi Surat Keputusan Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024.
Baca Juga:
Hasil Rekap Suara DPD PDIP Jakarta Menangkan Pramono-Rano Satu Putaran: Tidak Ada Selisih dengan KPU
Tak Masuk Kabinet, PDIP Tegaskan Dukung Prabowo lewat Parlemen
Belum Ada Kader yang Muncul Sebagai Calon Menteri, PDIP: Tunggu Pertemuan Mega-Prabowo