Daftar Barang-Jasa Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Sergey Kotenev /Ilsutrasi Daging

Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Kenaikan tarif PPN ini menyasar barang-barang mewah dan mengecualikan barang-barang yang tergolong sebagai sembilan bahan pokok (sembako).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemberlakuan kenaikan tarif PPN terhadap barang dan jasa mewah dan mengecualikan sembako sebagai wujud penerapan asas keadilan dan gotong royong dalam sistem perpajakan Tanah Air. Sebab barang-barang mewah tersebut banyak dinikmati kalangan masyarakat kelas atas alias mampu.

“Kategori barang-barang yang memang dikategorikan sebagai mewah premium dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu akan dikenakan PPN,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Adapun kelompok barang yang akan dikenakan tarif  PPN 12 persen meliputi: 1. bahan makanan premium, seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium seperti wagyu hingga kobe. Kemudian aneka ikan mahal, meliputi salmon premium hingga tuna premium, serta udang dan crustecea premium seperti king crab.

2. Jasa pendidikan premium; 3. Jasa layanan kesehatan premium; dan 4. Pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 4500 sampai 6600 VA.

“Jadi, seperti sekolah berstandar internasional yang berbiaya mahal dikenakan PPN (12 persen),” ujarnya.

PPN Layanan Streaming

Kenaikan PPN menjadi 12 persen juga diberlakukan terhadap layanan video on demand (VOD) dan music on demend, seperti Netflix dan Spotify. Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo memastikan kedua layanan tersebut dan sejenisnya turut dikenakan kenaikan pajak menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.

“Iya kena (kena PPN 12 persen)” ujar Suryo Utomo di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan untuk menaikkan PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik (menjadi) sebesar 12 persen per 1 Januari,” ujar Airlangga.

Airlangga mengatakan bahwa bahan pokok yang banyak dibutuhkan masyarakat tidak termasuk barang yang terkena kebijakan ini. Pemerintah malahan memberikan pembebasan PPN terhadap bahan pokok.

Barang-barang tersebut meliputi telur, sayur, susu, beras, daging, ikan, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

“Barang-barang yang dibutuhkan olah masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen … seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” katanya.

Baca Juga:

Pemerintah Resmi Naikkan PPN 12 Persen Mulai 2025

Tarif PPN 12 Persen Berlaku 2025 Hanya untuk Barang Mewah

Luhut Ungkap Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Diundur

Share: Daftar Barang-Jasa Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen