Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Kenaikan PPN 12 persen ini mengecualikan item sembilan bahan pokok (sembako), yang berarti tidak ada kenaikan PPN 12 persen terhadap barang-barang yang tergolong ke dalam produk tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan untuk menaikkan PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik (menjadi) sebesar 12 persen per 1 Januari,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Airlangga mengatakan bahwa bahan pokok yang banyak dibutuhkan masyarakat tidak termasuk barang yang terkena kebijakan ini. Pemerintah malahan memberikan pembebasan PPN terhadap bahan pokok.
Barang-barang tersebut meliputi telur, sayur, susu, beras, daging, ikan, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
“Barang-barang yang dibutuhkan olah masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen … seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” katanya.
Pemerintah juga merumuskan siasat untuk mengantisipasi dampak buruk akibat kenaikan PPN tersebut terhadap masyarakat. Yaitu dengan menelurkan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, salah satunya seperti potongan harga alias diskon 50 persen terhadap pembayaran biaya listrik.
Baca Juga:
Negara Berpotensi Rugi Rp1,2 T Setiap Bulan Akibat Subsidi Listrik Tak Tepat Sasaran