InternasionalIsu Terkini

Dianggap Membahayakan, Florida Larang Bocah di Bawah 14 Tahun Punya Akun Medsos

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Pexels/Pixabay/Ilustrasi Media Sosial (Medsos)

Otoritas di negara bagian Florida, Amerika Serikat (AS) melarang bocah di bawah 14 tahun memiliki akun media sosial (medsos). Kebijakan yang ditekan oleh Gubernur Florida Ron DeSantis, pada Maret lalu itu bakal mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.

“Media sosial membahayakan anak-anak dalam berbagai cara…RUU 3 (UU mengenai larangan anak di bawah 14 punya akun medsos) memberi orang tua kemampuan yang lebih besar untuk melindungi anak-anak mereka. Terima kasih kepada Ketua DPR Renner karena telah menyampaikan undang-undang penting ini,” kata DeSantis kala itu, seperti dikutip melalui Fox13, pada Minggu (15/12/2024).

Kebijakan ini mengizinkan anak berusia 14 dan 15 tahun untuk memiliki akun medsos asalkan atas persetujuan orang tua. Ketua DPR Paul Renner awalnya menentang pemberian persetujuan orang tua bagi anak-anak untuk memiliki akun, tetapi dia menggambarkan rencana UU yang direvisi sebagai hasil kompromi.

“Internet telah menjadi lorong gelap bagi anak-anak kita, tempat para predator menargetkan mereka dan media sosial yang berbahaya menyebabkan tingkat depresi, menyakiti diri sendiri, dan bahkan bunuh diri yang lebih tinggi,” kata Renner.

“Saya bangga dengan kerja semua sponsor RUU kita, Perwakilan Tyler Sirois, Fiona McFarland, Michele Rayner, Chase Tramont, dan Toby Overdorf karena telah menyampaikan kerangka legislatif yang memprioritaskan menjaga anak-anak kita tetap aman. Berkat tanda tangan Gubernur DeSantis, Florida memimpin dalam melindungi anak-anak secara daring saat negara-negara bagian di seluruh negeri berjuang untuk mengatasi bahaya ini,” sambungnya.

UU itu juga mewajibkan platform media sosial agar menghapus secara permanen semua informasi pribadi yang mereka miliki terkait dengan akun yang dihentikan, kecuali jika diwajibkan oleh hukum untuk menyimpan informasi pribadi tersebut.

Anggota parlemen Florida mengatakan UU tersebut juga melindungi kemampuan warga Florida untuk tetap anonim saat daring. UU tersebut mengharuskan situs web pornografi atau konten seksual eksplisit untuk menggunakan verifikasi usia guna mencegah anak di bawah umur mengakses situs yang tidak pantas untuk anak-anak.

Sementara bagi platform yang melanggar salah satu dari sejumlah ketentuan dalam UU tersebut, maka pemerintah bakal mengenakan sanksi berupa denda senilai $10 ribu (Rp160,3 juta) per pelanggaran.

Baca Juga:

MUI Dukung Wacana Pembatasan Medsos bagi Remaja: Demi Lindungi dari Pengaruh Buruk

Cegah Tawuran Malam Tahun Baru, Polda Metro Jaya Gelar Patroli Medsos

Pangeran Siahaan Tepis Tudingan Budi Arie terkait Mafia Judi Online Jadi Ketua Bidang Medsos Tim Pemenangan Pramono-Rano

Share: Dianggap Membahayakan, Florida Larang Bocah di Bawah 14 Tahun Punya Akun Medsos