Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta 01, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal melayangkan gugatan terhadap hasil Pilgub Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sampai batas akhir pendaftaran perselisihan hasil Pilkada 2024 pada pukul 24.00 WIB, Rabu (11/12/2024), kubu Rido belum juga mendaftarkan gugatannya ke MK.
Mengacu pada situs resmi MK, tercatat hanya terdapat 14 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 pada tingkat provinsi hingga tengah malam tadi. Dari jumlah tersebut, tidak ada gugatan atas nama Ridwan-Suswono ataupun tim pemenangan mereka.
Begitu pula dengan Paslon 02, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun). Sampai batas akhir pendaftaran gugatan tidak ada tim mereka yang melayangkan gugatan perselisihan Pilkada Jakarta 2024 ke MK.
Merujuk Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja, terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan. KPU DKI Jakarta mengumumkan pemenang Pilgub Jakarta 2024 adalah Paslon 03, Pramono-Rano pada Minggu (8/12/2024). Maka jika mengacu pada ketentuan aturan tadi, batas akhir pengajuan gugatan tersebut semestinya pada Rabu (11/12/2024) tengah malam.
Sebelumnya, tim RIDO mengaku telah melakukan konsultasi ke MK mengenai rencana untuk mendaftarkan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Ketua Garda Pengacara Nasional Rakyat Indonesia, bagian tim hukum RIDO, Faizal Hafid mengatakan, persiapan untuk menggugat hasil Pilgub Jakarta 2024 ke MK sudah mencapai 97 persen.
Pramono-Rano diketahui ditetapkan KPU DKI Jakarta memenangkan Pilgub Jakarta 2024 dengan perolehan suara mencapai 2.183.239 suara atau 50,07 persen. Sedangkan RIDO mendapatkan 1.718.160 suara atau setara dengan 39,40 persen.
Sementara Dhrama-Kun berada di posisi paling akhir dengan perolehan suara 459.230 suara atau 10,53 persen. Kemenangan Paslon 03 tersebut membuat Pilgub Jakarta 2024 dipastikan berlangsung satu putaran.
Baca Juga:
PKS Ganti Singkatan Pasangan Ridwan Kamil-Suswono, dari Rawon jadi Rido