Hukum

Tulis Surat dari Penjara, Tom Lembong: Saya Rindu Kebebasan yang Dirampas dari Saya

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Mantan Mendag Tom Lembong/Laman Setkab

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong mengaku merindukan kebebasan yang kini dirampas darinya. Hal itu menyusul penahanannya karena statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Kendati kebebasannya direnggut, Tom menyatakan bahwa dirinya akan terus berkomitmen untuk membela rakyat yang tertindas.

“Seperti saya pun merindukan kebebasan yang dirampas dari saya. Saya akan tetap setia di garis rakyat, terutama yang tertindas dan yang terpinggirkan. Selamat Hari Hak Asasi Manusia Sedunia,” ujar Tom melalui sebuah surat terbuka yang disampaikan melalui Tim Kuasa Hukumnya dan diunggah di akun Instagram pribadi Tom, pada Selasa (10/12/2024).

Dia sebelumnya menyinggung kerinduan jutaan rakyat Indonesia terhadap pelbagai masalah yang menekannya selama ini, seperti terbebas dari masalah ekonomi, dan sebagainya.

“Jutaan warga kita yang rindu kebebasan dari tekanan keuangan, rindu bebas dari penyakit, rindu untuk bebas dari kehinaan,” ujarnya.

Menurut Tom, setiap manusia mempunyai hak untuk punya pekerjaan yang baik dan penghasilan yang layak. Di samping juga hak untuk hidup sehat, terdidik dan bahagia. Serta hak untuk punya wibawa sebagai manusia, dapat menjalankan hidup sesuai nilai-nilai yang jujur dan baik, sebagaimana diajarkan semua agama. Dia mengaku bahwa membela hak merupakan cita-citanya sepanjang karier di pemerintahan dan di politik.

“Hidup di dalam tahanan semakin membuka mata dan membuka hati saya pada nasib warga kita yang masih belum bisa mendapat keadilan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2026. Buntut putusan ini status tersangka Tom dianggap sah dan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) harus menyelesaikan penyidikan yang tengah berjalan.

“Menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” kata Tumpanuli Marbun di PN Jakarta Selatan, Jakarta, pada Selasa (26/11/2024).

Pihak Tom semula melayangkan praperadilan atas status tersangka orang dekat mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan itu. Banyak pihak menganggap kasus Tom sarat akan politisasi karena kedekatannya dengan Anies, simbol oposisi pemerintah.

Baca Juga:

Tom Aspinall Yakin Jon Jones akan Menjadi Lawan Berikutnya

Kejagung Bakal Periksa Mendag Lain Terkait Kasus Impor Gula Tom Lembong

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangka Sah

Share: Tulis Surat dari Penjara, Tom Lembong: Saya Rindu Kebebasan yang Dirampas dari Saya