Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebut korban dugaan pelecehan seksual oleh pria difabel berinisial IWAS alias A bertambah menjadi 15 orang. Semula IWAS dilaporkan oleh seorang mahasiswi karena diduga melakukan pemerkosaan terhadapnya. Namun belakangan KDD menerima sampai 12 pengaduan, dan kini menjadi 15 aduan.
“Sementara ini ada 15 (korban),” kata Ketua KDD Provinsi NTB, Joko Jumadi kepada awak media baru-baru ini.
Dari belasan orang yang menjadi koran IWAS, Joko bilang bahwa tiga orang di antaranya merupakan anak di bawah umur. Kemudian delapan terduga korban telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Sebelumnya, Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan IWAS alis A (21) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan di Mataram, NTB. Kasus ini menyita perhatian publik lantaran A merupakan seorang pria difabel tanpa dua tangan.
Kasus itu buntut laporan seorang mahasiswi berinisial MA, yang menjadi terduga korban A. Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengatakan, A melalukan aksi pemerkosaan diduga menggunakan dua kakinya.
Dia bilang, pelaku membuka pakaian, termasuk memaksa membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kakinya.
Baca Juga:
Komisi Disabilitas NTB Ungkap Korban Dugaan Kekerasan Seksual Pria Disabilitas Mencapai 13 Orang
Pramono Beri Solusi bagi Orang Tua di Koja yang Bingung Sekolahkan Anak Disabilitasnya