Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya mengharamkan jaksa untuk melimpahkan kasus penggunaan narkoba ke pengadilan. Dia bilang, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengedepankan penerapan keadilan restoratif alias restorative justice bagi pengguna narkoba.
“Untuk restorative justice khususnya, haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna (narkotika)… Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice,” kata Burhanuddin di Jakarta, pada Kamis (4/12/2024).
Burhanuddin mengatakan, langkah itu senafas dengan semangat yang tertuang dalam undang-undang mengenai narkoba yang memosisikan pengguna sebagai korban. Sehingga tidak layak untuk dihukum.
Akan tetapi, berbeda terhadap para pengedar ataupun bandar. Menurut Burhanuddin pihaknya memastikan akan menuntut dengan hukuman yang maksimal terhadap mereka. Bahkan pihaknya berkomitmen untuk tidak segan menjatuhkan hukuman mati terhadap bandar dan pengedar narkoba.
“Jaksa penuntut umum, sudah lima tahun ini kami melakukan zero tolerance. Artinya, bahwa kami melakukan penuntutan secara maksimal dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara,” katanya.
Baca Juga:
Polisi di Surabaya Jadi Pengendali Narkoba Lintas Provinsi
Polri Bakal Rekrut Artis dan Eks Pecandu untuk Jadi Duta Anti-Narkoba
Kecam Mantan Idolanya, Ilia Tupoira: Conor McGregor Mewakili Alkohol dan Narkoba Bukan Olahraga