Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap seorang anggota Polri yang diduga membunuh ibu kandungnya sendiri menggunakan tabung gas di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Pelaku bernama Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok itu diketahui merupakan anggota Polres Bekasi.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengungkap bahwa Ucok memiliki riwayat gangguan jiwa. Hal itu diketahui setelah polisi menemukan surat yang memuat riwayat tentang kesehatan jiwa pelaku.
“Kami juga menemukan surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan kepada wartawan, pada Kamis (5/12/2024).
Meski begitu, dia bilang bahwa dalam riwayat kedinasan Nikson tidak melakukan pelanggaran, karena selama proses pengobatan kejiwaan dia dalam status cuti. Namun, akibat kasus pembunuhan ini, Nikson tetap akan diajukan sanksi etik berupa pemberhentian sebagai polisi.
“Sanksi yang diamanatkan dalam pasal 32 Perpol 7 tahun 2022 di situ disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan itu dapat diajukan pemberhentian kepada Bapak Kapolda yang akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur dilakukan proses pemberhentian,” katanya.
Bambang Satriawan menerangkan, perbuatan pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap ibu kandung sampai berujung kematian telah melanggar kode etik. Hal itu tertuang dalam pasal 8 C ayat 1 dan pasal 13 huruf n Perpol 7 tahun 2022.
Bambang menjelaskan, sanksi tersebut akan dijatuhkan setelah proses etik dilakukan dengan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dan Nikson sendiri sebagai terduga pelanggar etik anggota kepolisian.
“Di mana saksi yang diperiksa adalah mereka yang mengetahui kejadian, rekan kerja, atasannya, dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Seperti diketahui, Ucok melakukan penganiayaan menggunakan gas LPG terhadap ibunya hingga berujung kematian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden pembunuhan NP terhadap ibunya berinisial HS (61) tersebut terjadi di warung milik korban di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat kejadian, saksi melihat pelaku, yang merupakan anak kandung korban, mendorong ibunya hingga jatuh.
“Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas elpiji 3 kg dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali, dari saksi mata yang melihat langsung,” kata Kapolres Bogor AKBP AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam keterangannya yang diterima Senin (2/12/2024).
Rio menjelaskan, korban sempat dibawa ke RS Kenari oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan mobil. Namun, beberapa jam kemudian, pelaku ditemukan di sekitar jalan raya depan RS Hermina Cileungsi dan berhasil diamankan Polres Bogor.
Baca Juga:
Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor Pakai Gas LPG
Tindak Lanjut Pembentukan Angkatan Siber, Skuadron Pendidikan Siber Diresmikan di Bogor
Usai Bertemu Paus Fransiskus Jokowi Pulang ke Istana Bogor Naik Innova Zenix