Seorang anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya diduga menjadi pengendali peredaran sabu-sabu dari Sumatra Utara ke Nusa Tenggara Barat (NTB). Anggota polisi berinisial AS itu telah ditahan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat sejak 19 Oktober 2024 lalu.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Noer Wistanto menjelaskan, kasus itu terungkap setelah penegak hukum menangkap seorang tersangka bernama Fatah di NTB. Fatah berperan sebagai kaki tangan AS untuk menjadi kurir narkoba. Fatah sendiri merupakan residivis yang pernah ditangkap AS saat polisi itu bertugas di Direktorat Reserse Narkoba NTB.
Selain Fatah, ada pula tersangka lain bernama Erwin yang terlibat dalam jaringan ini. Peran Erwin ialah sebagai penyedia sabu-sabu. Saat ini ia telah mendekam di salah satu penjara di Medan, Sumatera Utara.
Noer menjelaskan, , AS mendapatkan sabu-sabu dari Erwin seharga Rp500 juta per kilogram. Barang haram itu kemudian dijual kembali dengan harga Rp650 juta per kilogram.
“Tercatat, sudah terjadi tujuh kali transaksi dengan jumlah sabu-sabu yang diperdagangkan berkisar antara 1 hingga 5 kilogram,” ujar Noer melalui keterangannya, pada Kamis (5/12/2024).
Untuk mencari barang bukti lebih lanjut, pihak BNNP Jawa Timur melakukan penggeledahan terhadap rumah AS yang berada di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (5/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti yang terdiri dari empat buku rekening atas nama AS.
“Hasil penggeledahan sekarang ditemukan 4 buku rekening atas nama saudara AS. Kemudian saudara AS sendiri dari hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan adalah selaku pengendali pengiriman narkoba ini sampai dengan NTB,” katanya.
Baca Juga:
Polri Bakal Rekrut Artis dan Eks Pecandu untuk Jadi Duta Anti-Narkoba
Komnas HAM: Polisi Tembak Pelajar di Semarang Penuhi Unsur Pelanggaran HAM
Dituduh Maling Motor, Polisi Tembak Mati Pria di Lampung di Depan Anak dan Istri