Hukum

Dituduh Maling Motor, Polisi Tembak Mati Pria di Lampung di Depan Anak dan Istri

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Flickr/Clodius/Ilustrasi Pistol/Tembakan

Anggota polisi menembak mati seorang pria di Lampung lantaran dituduh mencuri sepeda motor. Pria bernama Romadon itu ditembak mati di depan anak dan istrinya oleh anggota Polda Lampung di Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, pada Maret 2024 lalu.

Keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut ke Divisi Porpam Mabes Polri terkait dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dan penghilangan nyawa. Polisi juga telah memeriksa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, sebagai pendamping keluarga korban, pada November kemarin.

Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan setelah ditemukan bukti adanya pelanggaran kode etik profesi Polri dalam kasus tersebut. “Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini telah dilimpahkan kepada Bidpropam Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Prabowo kepada awak media, pada Rabu (4/12/2024).

Prabowo menerangkan bahwa polisi menembak mati korban tepat di bagian perutnya hingga tembus ke pinggul. Ia kemudian meregang nyawa tempat di hadapan anak dan istrinya.

“Romadon, seorang suami dan ayah dari dua anak, ia ditembak mati oleh polisi dengan tembakan yang mengenai perutnya hingga tembus ke pinggul, tepat di depan istri, anak, dan orang tua korban,” katanya.

Prabowo menerangkan bahwa saat kejadian korban tidak memberikan perlawanan. Menurut keterangan istri korban yang disampaikan Prabowo, Romadon saat kejadian tengah memperbaiki sandal bersama anaknya di rumah.

Sebab itu, pihaknya menduga ada penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh anggota polisi dalam insiden tersebut. Prabowo mengatakan, hal itu melanggar ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dalam peraturan tersebut, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan untuk melindungi nyawa manusia atau untuk membela diri dari ancaman luka berat atau kematian. Polisi juga harus memberikan tembakan peringatan sebelum menembak pelaku,” katanya.

Pihaknya mendesak Propam Mabes Polri, Polda Lampung, sampai Komnas HAM supaya mengusut tuntas dugaan extra judicial killing yang menimpa almarhum Romadon. Sebab menurut dia, tindakan kekerasan ini telah melanggar prinsip dasar hak asasi manusia dan kode etik profesi kepolisian, serta mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga:

DKPP Pecat Anggota KPU Bandar Lampung, Terbukti Terima Suap Rp530 Juta untuk Loloskan Caleg

Bahasa Lampung Menuju Punah

Firli Bahuri Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus Korupsi SYL

Share: Dituduh Maling Motor, Polisi Tembak Mati Pria di Lampung di Depan Anak dan Istri