Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta para operator telekomunikasi seluler membatasi nominal transfer pulsa guna mencegah penyalahgunaan layanan untuk keperluan judi daring atau judi online. Hal itu sehubungan dengan temuan pihaknya yang menunjukkan praktik mengonversi pulsa menjadi duit guna kepentingan judi.
“Kami menemukan praktik konversi pulsa menjadi uang yang dimanfaatkan untuk judi online. Untuk itu, kami meminta operator seluler lebih proaktif mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan ini,” kata Meutya Hafid dalam rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Dia mengatakan, pembatasan transfer pulsa dapat diterapkan dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelanggan. Selain itu, Meutya juga mendorong pelaksanaan registrasi ulang kartu SIM menggunakan data biometrik penduduk guna mempermudah identifikasi pelaku judi online.
Dalam kesempatan yang sama, Meutya menyatakan bahwa pemerintah bakal menerapkan regulasi yang lebih ketat guna memastikan seluruh penyelenggara layanan internet dan penyedia jaringan serentak memblokir konten negatif.
Meutya menekankan pula penting upaya preventif melalui sosialisasi masif mengenai modus-modus judi online serta bahayanya. Penyampaian pesan literasi digital dari operator seluler dinilai efektif menjangkau masyarakat dengan tingkat penggunaan ponsel yang tinggi.
“Sosialisasi ini harus menyasar generasi muda agar mereka mampu mengenali dan menghindari modus judi online,” kata Meutya.
Diketahui, nilai transaksi judi online menurut data pemerintah mencapai Rp41 triliun selama Januari sampai September 2024. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online, antara lain dengan meningkatkan literasi digital masyarakat, memblokir rekening terkait perjudian, dan memblokir konten-konten promosi judi online.
Dalam upaya untuk memberantas praktik perjudian via daring, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memutus akses ke lebih dari 250.000 konten judi online selama November 2024.
Baca Juga:
Update Kasus Judi Daring Pegawai Komdigi: Polisi Sita Rp167,8 Miliar dan Tetapkan 24 Tersangka
Meutya Hafid Nonaktifkan 11 Pegawai Komdigi Tersangka Kasus Judi Daring