Ayham al-Salaymeh, Bocah Palestina 14 Tahun jadi Tahanan Termuda yang Ditahan Israel atas Tuduhan Melempar Batu

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ayham al-Salaymeh, Bocah Termudah yang Dijebloskan ke Penjara Israel/Laman Resmi Jaringan Solidaritas Tahanan Palestina

Otoritas Israel menjebloskan ke penjara seorang anak laki-laki Palestina berusia 14 tahun dari Yerusalem, Ayham al-Salaymeh, pada Minggu (1/12/2024). Hal itu menjadikan Ayham sebagai bocah termuda yang dipenjara otoritas Zionis tersebut.

Ayham dijebloskan ke penjara setelah menghabiskan selama 14 bulan menjadi tahanan rumah. Pengadilan Israel memutuskan bocah itu menjalani hukuman kurungan penjara selama satu tahun ke depan atas tuduhan melempar batu ke pemukim ilegal Israel.

Dilansir melalui Middle East Eye, sebelum memasuki penjara, ayahnya, Nawwaf al-Salaymeh, mengajaknya berkeliling Yerusalem untuk terakhir kalinya, dan menyuruhnya untuk tetap kuat selama menjalani hukumannya.

Kakak Ayham, Ahmed, yang satu tahun lebih tua dari Ayham, dibebaskan dari penjara Israel November lalu berdasarkan perjanjian gencatan senjata yang ditengahi oleh Hamas dan Israel. Ia juga didakwa melempar batu.

Selama Ahmed dipenjara, keluarganya tidak diizinkan untuk mengunjunginya karena ayahnya, Nawwaf, adalah mantan tahanan, dan ibunya memegang kartu identitas (ID) Tepi Barat dan ditolak izin kunjungannya. Maka, tidak mungkin ayah dari kedua anak laki-laki itu akan dapat mengunjungi Ayham selama ia menjalani penahanan.

Ayahnya mengungkapkan kekhawatiran mengenai kesehatan Ayham di penjara, mengingat bahwa mantan tahanan yang memiliki berat badan lebih dari putranya telah kehilangan berat badan yang signifikan.

“Anak itu sekarang beratnya 30 kg, setelah setahun dipenjara, apa yang akan terjadi padanya?” ‘Anak-anak Palestina diperlakukan sebagai populasi yang bermusuhan,” katanya.

Pada akhir Januari tahun lalu, Ayham, yang saat itu berusia 12 tahun, dan empat anak laki-laki lainnya ditangkap oleh pasukan Israel. Mereka dituduh melempar batu kepada pemukim Israel, menurut laporan dari kelompok hak asasi manusia Israel, B’Tselem. B’Tselem menyatakan bahwa anak-anak tersebut mengalami perlakuan yang memalukan dan kekerasan fisik selama interogasi.

“Penangkapan anak-anak dengan cara ini adalah bagian dari kebijakan penindasan Israel secara keseluruhan di Yerusalem Timur dan di seluruh Tepi Barat,” tulis kelompok tersebut.

“Sistem penegakan hukum Israel memperlakukan anak-anak Palestina sebagai bagian dari populasi yang bermusuhan, di mana semua orang, baik remaja maupun dewasa, dianggap bersalah kecuali terbukti sebaliknya, dan menggunakan tindakan ekstrem terhadap mereka yang tidak akan mereka lakukan terhadap populasi lain di Israel,” tambah mereka.

Anak-anak tersebut dibebaskan setelah membayar jaminan. Namun, pada 17 Mei, polisi Israel menangkap kakak laki-laki Ayham, Ahmed, dan tiga sepupunya dari rumah mereka di Ras al-Amud, Yerusalem.

Ayahnya pada saat itu mengatakan kepada Middle East Eye, polisi Israel memberi tahunya bahwa mereka tidak puas dengan anak itu yang berada di bawah tahanan rumah dan bahwa dia harus menyerahkan dirinya sendiri.

“Kami menyerahkannya sementara hati kami terbakar,” kata ayah Ahmad.

UU Terbaru Israel

Tindakan pemenjaraan terhadap anak Palestina tersebut atas aturan terbaru Parlemen Israel. Pada awal November, Parlemen Israel menyetujui perintah sementara selama lima tahun yang memungkinkan anak-anak yang dihukum atas pelanggaran berat yang dianggap sebagai “terorisme” untuk dijatuhi hukuman penjara mulai usia 12 tahun.

Rancangan undang-undang ini disetujui dalam pembacaan kedua dan ketiga dengan suara 55–33. Menurut undang-undang baru ini, anak-anak akan terus menjalani hukuman mereka di penjara bahkan setelah mencapai usia 14 tahun.

Selain itu, ketentuan selama tiga tahun memungkinkan pengadilan untuk memenjarakan anak di penjara alih-alih fasilitas remaja selama maksimal 10 hari jika mereka dianggap menimbulkan ancaman bagi orang lain.

Menurut Perkumpulan Tahanan Palestina, Israel telah menahan 270 anak di berbagai penjara, termasuk penjara Ofer, Megiddo, dan Damon.

Ketiga lokasi tersebut sebelumnya telah diidentifikasi sebagai tempat pelanggaran hak asasi manusia yang ekstrem dan kondisi yang buruk, seperti pemukulan brutal, pelecehan seksual, penyiksaan fisik dan psikologis, kepadatan berlebih, dan kelalaian medis.

Baca Juga:

Trump Ancam Hamas Agar Bebaskan Sandera Israel Sebelum Pelantikan Dirinya sebagai Presiden

BDS Movement Palestina Ancam Boikot Apparel Erreà Jika Tidak Putus Kontrak dengan Timnas Israel

Habib Rizieq Desak Prabowo Buka Pendaftaran Jihad ke Palestina

Share: Ayham al-Salaymeh, Bocah Palestina 14 Tahun jadi Tahanan Termuda yang Ditahan Israel atas Tuduhan Melempar Batu