Isu Terkini

Kotak Kosong Menang di Pilkada, Politisi Golkar Nilai Tak Masuk Akal dan Berpotensi Rugikan Negara

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Politisi Partai Golkar Ahmad Irawan/Laman DPR RI

Politisi Partai Golkar Ahmad Irawan menilai kemenangan kotak kosong dalam Pilkada 2024 sebagai hal yang tidak masuk akal dan dapat merugikan negara. Pasalnya menurut Anggota Komisi II DPR itu, kotak kosong tidak berhak untuk dipilih.

“Jadi adanya fenomena kotak kosong, apalagi kotak kosong yang kemudian menang dalam pemilihan merupakan suatu anomali dan tidak masuk akal (absurd). Menangnya kotak kosong merupakan suatu dinamika sosial politik yang harus dicermati,” kata Irawan melalui keterangannya, pada Senin (2/12/2024).

Dia berpendapat bahwa yang berhak dipilih ialah mereka yang telah mengikuti proses pencalonan, sementara kotak kosong tidak demikian.

“Saya sendiri berpendapat yang dipilih dan berhak dipilih di tempat pemungutan suara dan di dalam surat suara adalah yang telah mengikuti proses pencalonan,” katanya.

Dia mencontohkan kemenangan kotak kosong versi hitung cepat di Pilwalkot Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Calon tunggal Paslon Maulan Aklil (Mole)-Masagus M Hakim justru keok dari kotak kosong.

Berdasarkan hasil hitung cepat, paslon tersebut hanya memperoleh 35.177 suara atau 41 persen. Sementara kotak kosong memperoleh 48.528 suara atau 57,98 persen.

Hal semisal juga terjadi di Pilbup Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Pasangan tunggal Mulkan-Ramadian kalah usai hanya meraup 50.443 suara atau 42,75 persen berbanding 57,25 persen dari perolehan suara kotak kosong.

Rugikan Negara

Kemenangan kotak kosong membuat pemilihan akan di ulang di tahun mendatang. Bagi Ahmad Irawan, hal itu berpotensi merugikan negara lantaran kembali membutuhkan biaya.

“Karena kalau tidak, akhirnya potensial juga negara yang dirugikan karena harus keluar biaya lagi untuk dilakukan pemilihan ulang,” katanya.

Sebab itu dia menyarankan, jika masyarakat menginginkan kepemimpinan alternatif, maka gerakan tersebut seharusnya telah dimulai dan harus ada sejak proses pencalonan. Sebab aturan memberi ruang bagi pencalonan dari jalur independen.

“Toh ada mekanisme perseorangan (independen) jika tidak mampu dan tidak menginginkan calon yang diusung oleh partai politik,” katanya.

Baca Juga:

Hasil Hitung Cepat Kotak Kosong Menangkan Pilkada Pangkalpinang

Pemerintah-DPR-KPU Sepakat Pilkada Ulang di 2025 jika Kotak Kosong Menang

UU Pilkada Digugat ke MK, Minta Kotak Kosong Ada di Setiap Pilkada

Share: Kotak Kosong Menang di Pilkada, Politisi Golkar Nilai Tak Masuk Akal dan Berpotensi Rugikan Negara