Isu Terkini

Kemendagri Terbitkan Aturan MotoGP Mandalika, Jumlah Penonton Maksimal 100.000

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO via ITDC/pri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan
untuk penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ini sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19.

Instruksi Mendagri: Aturan ini telah tertuang Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2022 terkait pencegahan dan penanggulangan
Covid19 pada penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Mandalika, NTB.

Jumlah Penonton Dibatasi: Mengingat kasus Covid-19 meningkat,
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal mengatakan jumlah
penonton wajib dibatasi.

“Pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang,
dengan kapasitas paling banyak 10 persen untuk kelas festival,” kata Safrizal,
Sabtu (5/2/2022).

Pemberlakuan Aturan: Aturan ini mulai berlaku pada saat
Official Pre-Season Test tanggal 11 sampai 13 Februari dan pelaksanaan
Mandalika MotoGP pada tanggal 18 sampai 20 Maret 2022.

Selain itu, Safrizal mengatakan aturan ini bertujuan untuk
menekan penyebaran virus Covid-19 agar dapat dikendalikan, baik sebelum, saat,
dan setelah seluruh rangkaian acara tersebut berlangsung.

Kriteria Penonton: Tak hanya pembatasan, kriteria seluruh
penonton yang boleh hadir merupakan individu yang sudah melakukan vaksinasi
dosis kedua, serta membawa hasil negatif PCR swab test sehari sebelumnya atau
H-1.

Di sisi lain, bagi penonton yang berasal dari luar Lombok
akan melewati proses skrining dengan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara, penonton dari luar Pulau Lombok juga akan melakukan pengecekan
kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2×24 jam
atau tes antigen 1×24 jam.

“Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya
diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pembalap, kru, dan
official,” ucap Safrizal.

Guna memaksimalkan aturan protokol kesehatan, Inmendagri
menyebut pemerintah daerah (pemda) wajib melakukan vaksinasi dosis pertama dan
kedua paling sedikit 80 persen.

Selain itu, pemda setempat harus melakukan akselerasi dosis
lanjutan atau booster paling lambat H-1 minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP
Mandalika.

“Serta menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan
pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan Covid19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota,
kecamataan, keluruhan/desa, hingga RW/RT,” katanya.

Pengawasan: Selama penyelenggaraan MotoGP, pemda setempat
diminta untuk melakukan pengawasan dan penegakan yang persuasive atau simpatik
kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, pengawasan
juga bertujuan agar tidak ada pihak yang nonton bareng (nobar) dengan memasang
tenda di luar sirkuit guna mencegah terjadinya kerumunan.

Terapkan Prokes: Safrizal meminta seluruh masyarakat aktif
untuk mendukung dan menjaga disiplin protokol kesehatan yang ketat. “Tidak memasang tenda untuk nonton bareng atau nobar di
luar sirkuit untuk mencegah terjadinya kerumunan,” ujarnya.

Baca Juga

Share: Kemendagri Terbitkan Aturan MotoGP Mandalika, Jumlah Penonton Maksimal 100.000