Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Budhi Herdi Susianto naik pangkat menjadi brigadir jenderal (brigjen) atau jenderal bintang 1. Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/25/XI/KEP/2024 yang ditandatangani As SDM Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo tertanggal 11 November 2024.
Budhi yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pelayanan Hak (Kabagyanhak) Biro Perawatan Personel (Rowatpers) SSDM Polri naik jabatan menjadi Kepala Biro (Karo) Watpers SSDM Polri. Budhi menggantikan posisi Brigjen Erthel Stephan yang dimutasi menjadi Karo Dalpers SSDM Polri.
Budhi pernah dicopot menjadi Kapolres Jaksel lantaran terbukti melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, pada 2022 silam.
Hal itu lantaran Budhi dinilai terlalu cepat mengambil kesimpulan soal peristiwa penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang kala itu menjadi ajudan Sambo.
Saat awal-awal kasus ini mengemuka, Budhi memang menyampaikan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Peristiwa itu disebut bermula dari dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Namun, belakangan terungkap bahwa tidak ada insiden tembak-tembakan tersebut. Dalam pengadilan, hakim memvonis Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Pada Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo setelah terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bersama dengan beberapa pasal lain terkait pemusnahan barang bukti digital dan persekongkolan.
Namun, pada Agustus 2023, Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman tersebut menjadi penjara seumur hidup. MA mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan perubahan arah kebijakan hukum pidana di Indonesia yang lebih berorientasi pada rehabilitasi daripada retribusi. Selain itu, catatan pengabdian Ferdy Sambo selama lebih dari 30 tahun di Polri juga menjadi pertimbangan penting dalam keputusan ini.
Putusan ini menimbulkan perdebatan di masyarakat, dengan beberapa pihak berpendapat bahwa hukuman mati sudah seharusnya dijatuhkan mengingat beratnya kejahatan tersebut.
Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Gugat Fredy Sambo hingga Presiden Rp7,5 Miliar
Geger Ferdy Sambo Disebut Tak Pernah Tidur di Sel Lapas Salemba
Sejumlah Polisi yang Sempat Terlibat Kasus Sambo Kembali Dapat Jabatan