Meutya Hafid Minta Dai Berdakwah Terkait Bahaya Judi Daring

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid/IG Meutya Hafid

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta para pendakwah alias dia untuk menyampaikan syiar mengenai bahaya judi daring alias judi online. Hal ini menyusul maraknya praktik judi daring di tengah masyarakat.

Menteri yang juga mantan jurnalis tersebut menyampaikan hal itu dalam acara Wisuda Akbar Da’i Standarisasi MUI Tahun 2024 di Mercure Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (30/11/2024).

“Kami mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk bersama-sama memerangi judi online. Para dai memiliki peran penting dalam memberikan pencerahan kepada umat mengenai bahaya judi online, baik dari aspek agama, moral, maupun sosial,” ujar Meutya Hafid, sebagaimana dikutip melalui laman resmi Komdigi.

Dia menyampaikan bahwa ruang digital saat ini diwarnai oleh konten negatif, termasuk promosi judi online yang terus menyasar berbagai kalangan masyarakat. Ia menekankan pentingnya langkah-langkah kolaboratif untuk merebut ruang digital dari pengaruh buruk tersebut.

Meutya Hafid memandang, para dai dapat menjadi pasukan terdepan untuk menyebarkan risalah antijudi daring di ruang-ruang digital.

“Ruang digital kita perlu diisi dengan nilai-nilai yang positif. Para Dai menjadi garda terdepan dalam menyampaikan pesan moral kepada umat sekaligus memberikan edukasi mengenai bahaya judi online. Dakwah di era digital ini harus disampaikan dengan cara yang relevan dan menarik agar bisa menjangkau lebih banyak masyarakat,” katanya.

Darurat Judi Daring

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyebut Indonesia tengah dilanda darurat judi daring atau judi online. Pasalnya perputaran duit permainan ilegal ini di Tanah Air nilainya mencapai Rp900 triliun sepanjang tahun ini.

“Bapak Presiden beberapa kesempatan menyampaikan perputaran judi online di Indonesia kini telah mencapai Rp900 triliun di tahun 2024. Pemainnya kurang lebih 8,8 juta masyarakat Indonesia yang mayoritas para pemainnya adalah (kalangan ekonomi) menengah ke bawah,” ujar Budi Gunawan di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Dari jutaan pemain itu, sebanyak 97 ribu di antaranya ialah anggota TNI-Polri. Sementara sebanyak 1,9 juta merupakan pegawai swasta.

Budi Gunawan juga menyebut bahwa permainan judi daring meranjingi hampir semua kalangan usia. Sebanyak 80 ribu pemain bahkan baru berusia di bawah 10 tahun.

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu meyakini jumlah pemain judi dari di Indonesia akan terus mengalami kenaikan.

“80 ribu yang usianya di bawah 10 tahun dan angka ini diprediksi akan terus bertambah, jika kita tidak melakukan upaya masif di dalam pemberantasan judi online,” katanya.

Baca Juga:

Indonesia Tukar Buron Filipina Hector Aldwin dengan DPO Judi Daring Handoyo Salman

Menteri UMKM Tuding Judi Daring Jadi Biang Keladi Penurunan Daya Beli Masyarakat

Update Kasus Judi Daring Pegawai Komdigi: Polisi Sita Rp167,8 Miliar dan Tetapkan 24 Tersangka

Share: Meutya Hafid Minta Dai Berdakwah Terkait Bahaya Judi Daring