Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan pria berinisial IWAS alis A (21) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan di Mataram, NTB. Kasus ini menyita perhatian publik lantaran A merupakan seorang pria difabel tanpa dua tangan.
Kasus itu buntut laporan seorang mahasiswi berinisial MA, yang menjadi terduga korban A. Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengatakan, A melalukan aksi pemerkosaan diduga menggunakan dua kakinya.
Dia bilang, pelaku membuka pakaian, termasuk memaksa membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kakinya.
“Jadi IWAS membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka,” kata Ni Made Pujewati, kepada awak media, pada Sabtu (30/11/2024).
Polisi bilang, penetapan tersangka terhadap A berdasarkan dua alat bukti dan keterangan dua saksi ahli. Polisi menjelaskan insiden ini bermula saat pelaku mengajak korban ke salah satu homestay di Kota Mataram, pada 7 Oktober lalu. Di sanalah A melancarkan aksinya.
Dalam laporan, tersangka A diduga melancarkan aksi pelecehan seksual dengan modus komunikasi verbal. Komunikasi tersebut diduga mampu memengaruhi sikap dan psikologi korban, meskipun pelaku memiliki keterbatasan fisik.
Pujawati menjelaskan, hal tersebut turut dikuatkan dengan alat bukti, baik keterangan saksi maupun keterangan psikolog dari Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi).
“Itu yang menjadi dasar kami meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Pujawati.
Atas hal itu, polisi menjerat pelaku menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca Juga:
Lebih dari 130 Perempuan Sudan Pilih Bunuh Diri Massal Ketimbang Diperkosa dalam Perang
Ibu Tega Antar Anak untuk Diperkosa Kepala Sekolah di Sumenep