Tiga bar di kawasan Jakarta Selatan, yakni Odin dan Code In W di Jalan Senopati, serta
Dronk di Kemang telah ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta
Selatan.
Melansir Antara, petugas Satpol PP mendatangi bar Odin pada
pukul 00.20 WIB, CODE in W Home Senopati pada pukul 01.05 WIB, dan bar Dronk
pukul 01.50 WIB. Saat dilakukan pengecekan ditemukan masih banyak pengunjung
dan pelanggaran jam operasional.
Disegel: Dua bar di kawasan Senopati telah disegel oleh
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (3/2/2022) dini hari.
Sementara, Dronk juga disegel pada Jumat (4/2/2022) malam.
Sanksi Pelanggaran: Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang
Harmawan mengungkap Odin Bar terbukti dua kali melanggar operasional tempat
hiburan. Akibatnya, bar tersebut dikenakan sanksi penutupan sementara selama
7×24 jam.
“7×24 jam, untuk denda administrasi belum, karena ini
pelanggaran yang kedua kali,” ucap Ujang.
Di sisi lain, Code in W Home hanya ditutup sementara selama
3×24 jam karena merupakan pelanggaran pertama selama pemberlakuan PPKM Level 2
di DKI. Berbeda dengan kedua bar sebelumnya, Dronk dikenakan denda administrasi
sebesar Rp50 juta dan penutupan 7×24 jam karena melanggar jam operasional PPKM
Level 2
Manajer Kabur: Direktur Reserse Narkoba Polda Metro
Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengungkap adapun manajer Code In W Home kabur saat
petugas melakukan sidak di tiga bar.
“Pada saat pemeriksaan, di bar Odin pengelola yang diperiksa
manajer dan stafnya, tapi di bar Code In W Home cuma karyawan karena manajernya
kabur. Kalau di bar Dronk, manajer tidak ada, jadi karyawan saja
diperiksa,” katanya.
Berdasarkan Perda: Diketahui, sanski yang diberikan kepada
tiga bar tersebut berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020
tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2
Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 serta Keputusan
Gubernur DKI Jakarta Nomor 59 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM Level 2
Corona Virus Disease 2019 di Jakarta.
“Untuk kegiatan tempat usaha terutama resto, bar, kafe
bukanya pukul 18.00-24.00, pukul 24.00 ini harus memberhentikan aktivitasnya,”
ungkap Ujang.
Imbauan: Menyoroti pelanggaran ini, Ujang mengimbau para
pelaku usaha maupun masyarakat khususnya di Jakarta Selatan wajib bekerja sama
menjaga protokol kesehatan di tengah meningkatnya temuan kasus COVID-19.
Baca Juga