Hukum

Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Penggunaan Senjata Api

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Flickr/Clodius/Ilustrasi Pistol/Tembakan

Polri berencana untuk melakukan evaluasi terkait penggunaan senjata api oleh personel kepolisian sehubungan dengan kasus polisi tembak polisi di Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat beberapa waktu lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, evaluasi tersebut dilakukan guna mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang.

“Tentang antisipasi ke depan dan evaluasinya, tim saat ini juga masih bekerja. Ada dukungan tim dari Mabes Polri, baik dari Divisi Propam, Itwasum, maupun Bareskrim. Semuanya akan mencari data dengan dukungan Kompolnas,” kata Sandi Nugroho di Jakarta, pada Selasa (26/11/2024).

Sandi Nugroho menyampaikan, hasil evaluasi itu bakal disampaikan ke publik jika telah rampung dikerjakan. Dia memastikan bahwa penggunaan senjata api oleh personel secara standar operasional prosedur (SOP) sudah dijalankan oleh mereka.

“Nanti hasil evaluasi akan disampaikan. Pada intinya pelaksanaannya juga dicek sudah sesuai prosedur,” katanya.

Seperti diketahui, terjadi kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatra Barat, pada Jumat pekan lalu. Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar diketahui menembak rekannya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar hingga meninggal dunia.

Sejauh ini polisi belum membeber secara terang motif AKP Dadang Iskandar nekat menghabisi rekan seprofesinya itu. Polisi menjerat dia dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana.

Baca Juga:

Satpam Perumahan Paramount Bantah Polisi Soal Tawuran yang Berujung Tertembaknya Siswa SMK di Semarang

Alasan Polisi Tembak Pelajar di Semarang: Diserang Saat Lerai Tawuran

Anggota Paskibra Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi

Share: Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Penggunaan Senjata Api