Kejagung Bakal Periksa Mendag Lain Terkait Kasus Impor Gula Tom Lembong

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Mantan Mendag Tom Lembong/Laman Setkab

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa sejumlah mantan menteri perdagangan lain selain Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno mengatakan, pemeriksaan menteri perdagangan lain bertujuan untuk membuat kasus yang menjerat Tom Lembong menjadi jelas.

Dia menyatakan, pemeriksaan itu bakal dilakukan secara bertahap, setelah penetapan tersangka Tom Lembong.

“Tolong, kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini akan berjalan tahapan ini, percaya itu. Jadi, sampai saat ini proses pemeriksaan alat bukti sudah berjalan. Tidak hanya kepada menteri, semuanya itu berjalan,” kata Sutikno usai sidang putusan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, pada Selasa (27/11/2024).

Pernyataan Sutikno berlawanan dengan yang pernah dilontarkan Tim Jaksa Kejagung, Teguh A. Dia bilang bahwa pihaknya tidak akan memeriksa menteri perdagangan lain terkait dugaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 yang menyeret matan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2016. Namun, pemenersangkaan sosok yang dekat dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini banyak dipertanyakan publik.

Sebagian publik menganggap penetapan tersangka terhadap Tom Lembong merupakan sebuah bentuk kriminalisasi terhadapnya. Namun, asumsi itu dibantah Kejagung dengan memastikan bahwa kasus itu murni kasus hukum bukan politik.

Pihak Tom Lembong juga berulang kali meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk turut memeriksa semua mendag sejak periode 2016-2023, terkait indikasi dugaan korupsi impor gula.

Ketua Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan, hal itu lantaran Kejagung mengklaim telah mendalami kasus dugaan impor gula itu sejak 2015 hingga 2023, tetapi hanya kliennya yang diperiksa lembaga penegak hukum tersebut.

Hal itu membuat Ari berprasangka bahwa Kejagung melakukan ketimpangan hukum lantaran hanya memeriksa Tom Lembong, sebelum kemudian menjadikannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga:

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangka Sah

Kejagung Tegaskan Mendag Lain Tak Ada Kaitannya dengan Kasus Tom Lembong

DPR Cecar Jaksa Agung Terkait Kasus Tom Lembong, Sebut Ada Muatan Politis

Share: Kejagung Bakal Periksa Mendag Lain Terkait Kasus Impor Gula Tom Lembong