Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan penerimaan gratifikasi dalam bentuk sejumlah barang ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa (26/11/2024).
“Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu,” kata Tenaga Ahli Menteri Agama Muhammad Ainul Yaqin di Kantor KPK.
Ainul mengatakan Nasaruddin Umar tidak mengetahui siapa pemberi barang tersebut, namun kata dia, Imam Besar Masjid Istiqlal itu memperoleh barang tersebut dalam bentuk tas yang berisi beberapa barang yang terbungkus dalam boks, pada Jumat (22/11/2024).
Nasaruddin Umar kemudian memerintahkan stafnya untuk melaporkan penerimaan barang oleh orang tidak dikenal tersebut kepada KPK.
Ainul enggan berkomentar lebih soal barang apa saja yang diberikan kepada Nasaruddin Umar tersebut, serta estimasi nilainya. Dia mengatakan barang tersebut sudah diserahkan ke Satgas Gratifikasi KPK.
Sebelumnya, Nasaruddin Umar telah menyatakan akan menggandeng KPK untuk memberikan pendampingan dan mengawasi berbagai program Kementerian Agama. Dia juga mengatakan akan mengaktifkan kembali nota kesepahaman (MoU) dengan KPK soal pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Insya Allah MoU yang pernah kita tandatangani bersama bisa kita aktifkan kembali, sehingga harapan masyarakat terhadap kementerian agama, menghendaki pembersihan, kemudian efektivitas dan efisien bisa terwujudkan,” kata Nasaruddin Umar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Baca Juga:
Politisi Beraliran Marxis Anura Kumara Dissanayake Terpilih Sebagai Presiden Sri Lanka
Golkar Ubah Rekomendasi Pilgub Banten, Berikan Dukungan ke Airin-Ade Sumardi
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Jadi Tersangka KPK Kasus Smart City