Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait dengan pendanaan pada pencalonan di Pilkada 2024. Kendati berstatus tersangka, pencalonan Rohidin dalam Pilgub Bengkulu 2024 masih tetap sah.
“Nanti kan dalam pencoblosan nanti yang bersangkutan kan masih ada, bukan dicoret loh ya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, pada Minggu (24/11/2024) malam.
Marwata menjelaskan bahwa nama Rohidin akan tetap terpampang dalam surat suara dan terdaftar sebagai calon Gubernur Bengkulu untuk dipilih oleh masyarakat. Rakyat pun, kata dia, masih bisa memilih yang bersangkutan.
Hal semisal juga diutarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu yang bilang bahwa meski ada kendala pada salah satu calon, proses tahapan pemilihan tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 16.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono menyatakan, sesuai aturan dimaksud apabila ada pasangan calon yang dinyatakan berhalangan tetap ataupun ditetapkan sebagai terpidana 29 hari sebelum pemungutan atau sampai dengan hari pemungutan suara, maka KPU akan bersurat kepada KPU kabupaten, kota, PPK dan PPS dan juga KPPS untuk menyampaikan informasi tersebut.
“Jadi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, pasal 16, terkait pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana H-29 hari pemungutan suara,” ujar Rusman Sudarsono, pada Minggu (24/11/2024).
Kemudian Mawarta melanjutkan, jika Rohidin terpilih dalam Pilgub Bengkulu 2024, maka dia akan tetap dilantik, baru kemudian diberhentikan untuk melanjutkan proses hukum di KPK.
“Jadi Pilkada tetap berlangsung terus, dan kalau terpilih pasti juga nanti akan dilantik, bisanya begitu,” katanya.
Seperti diketahui, Rohidin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Ia jadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Rohidin diduga meminta anak buahnya untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) sebelum hari pencoblosan 27 November 2024. Di samping itu, tersangka juga minta anak buahnya untuk mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar yang bakal digunakan sebagai duit pemenangan dirinya dalam Pilgub Bengkulu 2024.
Baca Juga:
KPK Sita Rp7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu
KPK Lakukan OTT di Bengkulu, Gubernur Rohidin Mersyah Diperiksa
Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029