Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menjatuhkan vonis bebas terhadap Supriyani, seorang guru honorer SD Negeri 4 Baito yang didakwa menganiaya siswanya yang merupakan anak polisi.
“Terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” ujar Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano dalam sidang tersebut, pada Senin (25/11/2024).
Majelis Hakim meminta hak-hak guru Supriyani selama ini dapat dipulihkan, baik kedudukan, harkat maupun martabatnya. Jaksa penuntut umum juga diminta agar mengembalikan semua barang bukti milik saksi dalam proses persidangan.
Sebelumnya, Supriyani, seorang guru di SD Negeri 4 Baito, dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa berusia 8 tahun yang merupakan anak seorang polisi. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 24 April 2024 itu menyita perhatian publik.
Dalam dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Supriyani didakwa melanggar Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perubahan ini juga mencakup UU Nomor 17 Tahun 2016 yang menetapkan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Namun, jaksa menuntut pembebasan terhadap Supriyani. Jaksa dalam kasus tersebut, Ujang Sutisna menyatakan bahwa meskipun Supriyani memukul anak tersebut, namun tindakan itu tidak memenuhi unsur tindak pidana. Hal itu lantaran dalam aksi itu nihil niat jahat atau mens rea Supriyani.
Baca Juga:
Guru Supriyani Dituntut Bebas oleh Jaksa Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Polisi
Suporter PSG Bentangkan Spanduk Besar ‘Free Palestine’ di Laga Liga Champions
7 Polisi Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan kepada Guru Honorer Supriyani